• Sab. Mei 23rd, 2026

Kades Gandoang Cileungsi Diduga Alergi Transparansi: Dikonfirmasi Soal Proyek Dana Desa, Malah Berdalih Salah Nomor

ByUbay

Mei 23, 2026

.BOGOR, [Beritapantau.com] – Integritas Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Haerul Saleh, kini tengah menjadi sorotan tajam. Oknum pejabat desa tersebut diduga kuat memilih berbohong demi menghindari tanggung jawab saat dikonfirmasi oleh awak media terkait buruknya kualitas proyek betonisasi jalan yang didanai oleh Dana Desa tahun anggaran 2026.

​Dugaan kebohongan ini terungkap saat tim awak media mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Haerul Saleh melalui pesan singkat pada Sabtu (23/05/2026). Bersamaan dengan konfirmasi tersebut, tim media turut mengirimkan bukti rekaman video yang memperlihatkan hasil pengerjaan proyek betonisasi jalan desa yang tampak buruk dan diduga menggunakan material beton di bawah standar kualitas.

​Alih-alih memberikan keterangan resmi yang transparan selaku pemegang anggaran publik, oknum Kepala Desa Gandoang tersebut justru berkelit. Melalui balasan pesannya, ia berdalih bahwa nomor yang dihubungi oleh wartawan adalah nomor yang salah dan bukan milik Kepala Desa.

​Namun, sepandai-pandainya melompat, bangkai tetap tercium. Saat tim media melakukan pelacakan nomor telepon tersebut menggunakan aplikasi GetContact, sistem justru menampilkan nama identitas (tag) seperti “Haerul Saleh”, “Kades Gandoang”, hingga “Kades Bavit”. Deretan nama tersebut membuktikan secara valid bahwa nomor tersebut adalah milik sang Kepala Desa.

​Sikap tidak terpuji yang ditunjukkan oleh oknum kepala desa ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk jajaran redaksi media. Sebagai pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat, tindakan menghindar dan berbohong dinilai telah menodai kehormatan serta integritas institusi pemerintahan desa.

​Menyikapi insiden ini, tim awak media berkomitmen tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan segera dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH). Pihak-pihak terkait didesak untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana publik di Desa Gandoang, baik yang bersumber dari Dana Desa (APBN) maupun bantuan keuangan infrastruktur Samisade (APBD).

​Statement Tajam Musonef (Pemimpin Redaksi).
​Sikap menutup diri dan dugaan kebohongan yang dilakukan oleh Kades Gandoang ini memantik kritik pedas dari Pemimpin Redaksi, Musonef. Berikut adalah statement resminya:

​”Ini adalah potret buruknya mentalitas oknum pejabat publik di tingkat desa. Anggaran Dana Desa dan Samisade itu adalah uang rakyat, bukan uang nenek moyang mereka! Ketika media melakukan fungsi kontrol sosial mempertanyakan kualitas proyek yang diduga asal-asalan, Kades mestinya responsif dan transparan, bukan malah membohongi wartawan dengan trik murahan ‘salah nomor’. Tindakan Kades Gandoang ini tidak hanya memalukan, tapi juga memicu kecurigaan besar: ada apa dengan proyek betonisasi itu sampai-sampai dia harus berbohong? Kami meminta Pj Bupati Bogor, Inspektorat, dan APH (Kejaksaan/Tipikor) segera turun tangan. Audit total semua anggaran fisik di Desa Gandoang. Jika ditemukan kerugian negara akibat korupsi atau pengurangan volume material, seret oknum yang bertanggung jawab ke penjara!”
​— Musonef, Pemimpin Redaksi.

​Landasan Peraturan Perundang-undangan yang Relevan

​Tindakan oknum Kepala Desa yang diduga berbohong dan tidak transparan serta indikasi proyek pengerjaan yang buruk dapat dijerat dengan beberapa pasal berikut:
1. ​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 & Pasal 27): Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, dan bebas dari kolusi, korupsi, serta nepotisme. Kepala Desa juga wajib memberikan informasi kepada masyarakat.

2. ​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa setiap badan publik (termasuk pemerintah desa) wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

3. ​UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1): Tindakan menghalang-halangi, menghindar, atau menutup-nutupi informasi yang dikonfirmasi oleh jurnalis demi kepentingan publik secara sengaja dapat dinilai sebagai upaya menghambat tugas pers dalam mencari informasi.

4. ​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika hasil audit investigatif oleh Inspektorat atau APH membuktikan adanya pengurangan kualitas atau volume pada proyek betonisasi jalan yang merugikan keuangan negara, tindakan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Sampai berita ini tayang, tidak ada satupun dari Pemerintahan Desa yang dapat di konfirmasi. Hak jawab atau klarifikasi masih terbuka bagi Pemdes Gandoang. (Red-ed)

By Ubay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *