• Kam. Jan 15th, 2026

BEM RI BERSAMA INFO-TARGET.COM SERUKAN AKSI MASSAL, DESAK BUPATI BOGOR COPOT KADES SADENG DAN CAMAT LEUWISADENG

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Des 19, 2025

BOGOR, Beritapantau.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) di bawah kepemimpinan Mukcktar, berkolaborasi dengan Media Info-Target.com, menyerukan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik atas dugaan maraknya praktik ilegal di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Seruan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah dugaan pelanggaran hukum serius yang disebut terjadi secara terbuka, mulai dari penyelundupan oli ilegal hingga aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). BEM RI menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta pengawasan pemerintah di tingkat lokal.

Dalam selebaran pernyataan sikap yang beredar luas, BEM RI mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dengan menangkap dan memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat. Mahasiswa juga meminta penyelidikan komprehensif atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang disebut-sebut terjadi di kediaman Kepala Desa Sadeng.

“Jika praktik-praktik ilegal ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah akan semakin runtuh. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas BEM RI dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, BEM RI secara eksplisit meminta Bupati Bogor untuk segera mencopot Kepala Desa Sadeng dan Camat Leuwisadeng dari jabatannya. Keduanya dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan wilayah, serta tidak mampu menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan tuntutan, aksi unjuk rasa dijadwalkan digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Adapun titik aksi akan dipusatkan di Kantor Bupati Bogor dan Polres Bogor.

BEM RI menegaskan bahwa gerakan ini merupakan wujud nyata peran mahasiswa sebagai agen kontrol sosial, sekaligus peringatan keras agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *