Bandung — Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang mahasiswi bernama Rifa A. Ramadhani (20) di kawasan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, kini menuai sorotan publik. Pasalnya, sudah hampir dua pekan sejak laporan resmi diterima pihak kepolisian, namun hingga kini keberadaan unit sepeda motor korban belum juga ditemukan, dan belum ada informasi perkembangan signifikan yang disampaikan kepada korban maupun keluarganya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dof miliknya di area parkir rumah kos. Kendaraan dalam kondisi terkunci setang, namun raib dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak beraktivitas. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi dan memastikan tidak terjadi kesalahan parkir, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyileukan pada pukul 08.35 WIB di hari yang sama.
Laporan resmi tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) dan diterima oleh petugas piket, dengan status perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Namun, seiring berjalannya waktu, ketiadaan perkembangan nyata dalam penanganan perkara mulai memunculkan pertanyaan dan keresahan.
Dipertanyakan, Sejauh Mana Penyelidikan Berjalan?
Hingga hampir dua pekan berlalu, korban mengaku belum menerima informasi detail terkait hasil penyelidikan, baik mengenai identifikasi terduga pelaku, hasil penelusuran CCTV, maupun kemungkinan motor telah masuk ke jaringan penadah.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah benar penyelidikan sudah berjalan optimal? Ataukah kasus ini hanya berhenti pada tahap administrasi laporan semata?

“Yang kami harapkan bukan janji, tapi kejelasan. Apakah sudah dicek CCTV, apakah sudah ada saksi tambahan, atau apakah motor terindikasi dibawa ke luar wilayah,” ujar salah satu kerabat korban.
Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, khususnya di wilayah perkotaan seperti Bandung, waktu menjadi faktor krusial. Semakin lama penanganan dilakukan, semakin besar kemungkinan kendaraan dipindahkan, dipreteli, atau dijual melalui jalur penadahan antar daerah.
Bandung Timur, Zona Rawan Ranmor
Wilayah Bandung Timur, khususnya kawasan Cibiru, Panyileukan, dan sekitarnya, memang kerap disebut sebagai zona rawan pencurian kendaraan bermotor. Area kos-kosan yang padat penghuni, minim pengawasan, serta tidak dilengkapi sistem keamanan memadai menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.
Sejumlah warga mengaku sudah sering mendengar kejadian serupa, namun banyak kasus berakhir tanpa kejelasan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pelaku ranmor seolah leluasa beraksi tanpa rasa takut.
“Sudah sering kejadian, tapi jarang terdengar motornya kembali. Ini yang bikin warga resah,” ujar seorang warga setempat.
Situasi tersebut memperkuat desakan agar aparat penegak hukum tidak sekadar menerima laporan, tetapi benar-benar menunjukkan langkah konkret dan terukur dalam penanganan kasus.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas Aparat
Publik menilai, dalam kurun waktu hampir dua pekan, setidaknya harus ada laporan perkembangan awal kepada korban. Transparansi dianggap penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja kepolisian.
Kasus ini pun memicu diskusi di kalangan masyarakat mengenai perlunya evaluasi serius terhadap penanganan kasus ranmor, termasuk dugaan lemahnya pengungkapan jaringan penadah yang selama ini menjadi mata rantai utama kejahatan pencurian motor.
Tanpa pemberantasan penadah, pencurian kendaraan bermotor akan terus berulang. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 480 KUHP yang menjerat pelaku penadahan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Namun dalam praktiknya, pengungkapan penadah dinilai masih lemah, sehingga pelaku pencurian tidak jera dan terus beraksi.
Kerugian Korban dan Dampak Psikologis
Bagi korban, kehilangan sepeda motor bukan hanya persoalan materi. Motor tersebut digunakan sebagai sarana utama mobilitas, termasuk untuk keperluan kuliah dan aktivitas harian. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 15 juta, angka yang tidak kecil bagi seorang mahasiswa.
Selain itu, korban juga mengalami tekanan psikologis, rasa tidak aman, serta kekhawatiran berulang setiap kali meninggalkan tempat tinggal.
“Kami jadi was-was. Takut kejadian serupa terulang, apalagi motor di kos-kosan sering jadi sasaran,” ungkap korban.
Harapan Akan Penegakan Hukum yang Tegas
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Panyileukan dan jajaran Polrestabes Bandung, dapat menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini. Tidak hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan publik.
Penegakan hukum yang tegas, cepat, dan transparan diyakini menjadi kunci untuk menekan angka kejahatan ranmor yang terus menghantui warga Kota Bandung.
Kasus pencurian motor yang dialami Rifa A. Ramadhani kini menjadi cermin tantangan penegakan hukum di tingkat lokal. Publik menunggu, apakah kasus ini akan berakhir sebagai angka statistik semata, atau justru menjadi momentum perbaikan nyata dalam pemberantasan kejahatan kendaraan bermotor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyatakan proses penyelidikan berjalan. Masyarakat berharap, pernyataan tersebut segera dibuktikan dengan hasil nyata, bukan sekadar formalitas. (ubay)
