Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum PPEOJF Ancam Laporkan Akun “Doctors STB” ke Aparat, Diduga Langgar UU ITE

Bogor — Beritapantau.com |
Ketegangan di media sosial kembali mencuat setelah akun Facebook bernama doctors STB mengunggah pernyataan yang menuding para pelaksana eksekusi objek jaminan fidusia sebagai “premanisme DC matel”. Unggahan tersebut dinilai menyesatkan publik dan mencoreng profesi para debt collector yang bekerja di bawah payung hukum yang sah.

Menanggapi hal itu, Paguyuban Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PPEOJF) melalui kuasa hukumnya Mozes Lubis, SH menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik akun doctors STB dan sejumlah akun lain yang turut menyebarkan komentar provokatif.

“Kami menilai apa yang ditulis oleh akun Facebook atas nama doctors STB adalah bentuk fitnah terbuka yang sangat mencederai profesi para pelaksana eksekusi objek jaminan fidusia. Pernyataan seperti ‘darurat premanisme DC matel’ bukan hanya tidak benar, tapi juga berpotensi menimbulkan kebencian dan stigma negatif di tengah masyarakat,” ujar Mozes Lubis, SH, kuasa hukum PPEOJF saat diwawancarai awak media, Senin (4/11/2025).

Mozes menegaskan bahwa pekerjaan debt collector tidak dapat disamakan dengan premanisme, sebab seluruh kegiatan penagihan dan eksekusi jaminan fidusia dilakukan berdasarkan regulasi resmi, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta akta jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial.

“Pekerjaan debt collector bukan tindakan liar. Mereka bekerja di bawah hukum yang jelas, berizin, dan sesuai mekanisme fidusia. Menyebarkan narasi bohong di ruang publik sama saja dengan membentuk opini yang menyesatkan dan merusak nama baik institusi,” tegas Mozes.

Pihaknya kini tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan melalui media elektronik.

“Kami akan melaporkan akun tersebut ke pihak berwajib karena kuat dugaan telah melanggar UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda mencapai Rp750 juta. Kami juga sedang menginventarisir akun-akun lain seperti Dirk Uhan, Egi Bogle, Rizky Nugraha, Cordelia Khanza Rafani serta beberapa akun lainnya yang turut berkomentar provokatif,” tambahnya.

Menurut Mozes, langkah hukum ini bukan bentuk intimidasi terhadap kritik publik, melainkan upaya menjaga kehormatan profesi dan menegakkan keadilan bagi para pekerja lapangan yang kerap disalahpahami.

“Kami menghormati kebebasan berekspresi, tapi kebebasan itu ada batasnya. Ketika ucapan seseorang telah melukai, memfitnah, dan merugikan banyak pihak, maka hukum harus hadir,” tutupnya dengan nada tegas.

Dasar Hukum yang Diterapkan
– UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE


– Pasal 27 ayat (3): Larangan distribusi atau akses informasi elektronik yang berisi penghinaan/pencemaran nama baik.


– Ancaman pidana: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah.


– POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, yang mengatur mekanisme resmi penagihan dan eksekusi fidusia. (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

2 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

3 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

4 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

5 hari ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

6 hari ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

7 hari ago