Hukum & Kriminal

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penegakan hukum dan keadilan di Bumi Tegar Beriman dinilai telah kehilangan “taringnya” karena rentetan kasus korupsi besar hingga kini mandek tanpa kejelasan.

BPI KPNPA RI bersama elemen masyarakat Kabupaten Bogor menyatakan kekecewaannya yang mendalam.

Mereka menilai lembaga penegak hukum tersebut terkesan melakukan “istirahat di tempat” di tengah menumpuknya dugaan kasus rasuah yang merugikan uang rakyat.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menyoroti sejumlah kasus besar yang penanganannya menguap begitu saja dan hampa hingga ke pelosok negeri. Beberapa kasus yang disoroti tajam antara lain:

* Kasus Hotel Sayaga: Proyek mangkrak yang tidak kunjung menemui titik terang hukum.

* Kasus RSUD Parung: Dugaan penyimpangan pembangunan fasilitas kesehatan yang mengorbankan hak publik.

* Kasus BUMD PPE (PT Prayoga Pertambangan Energi): Pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan tanpa kejelasan hukum.

* Kasus Korupsi di Berbagai SKPD: Rentetan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan dinas Pemkab Bogor yang mandek tanpa proses hukum yang jelas.

“Kami bersama masyarakat sudah lelah menunggu kepastian hukum di Kabupaten Bogor.

Semua permasalahan korupsi besar seperti ditelan bumi. Kami meminta agar seluruh struktur lembaga yang terhormat di Kejaksaan Negeri Cibinong segera bangun dari istirahat di tempat! Kembalikan taring kejaksaan demi keadilan masyarakat Tegar Beriman,” tegas Rizwan Riswanto dalam pernyataannya.

BPI KPNPA RI Bogor Raya mendesak Kepala Kejari Cibinong untuk membuka transparansi penanganan kasus-kasus tersebut ke publik. Jika tidak ada progres nyata dalam waktu dekat, BPI KPNPA RI bersama masyarakat siap melakukan pengawalan ketat dan membawa raport merah ini ke tingkat Kejaksaan Agung.
(Red-ed)

Ubay

Recent Posts

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

2 hari ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

2 hari ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

3 hari ago

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

4 hari ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

4 hari ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

6 hari ago