• Sen. Mar 17th, 2025

PERUSAHAAN LAUNDRY DI JALAN ELANG KP SINGKUP DESA SUKAHATI CITEUREUP DI DUGA CEMARI LINGKUNGAN, PIHAK BERWENANG DI MOHON BERTINDAK TEGAS

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Mar 13, 2025

BOGOR_Beritapantau.com_Perusahaan Laundry PT Bogor Wastek, yang terletak di jalan Elang Kp Singkup, Desa Sukahati, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, patut di duga mencemari lingkungan, hal ini terlihat jelas saat awak media mengambil gambar, foto dan video, saluran air nya nampak dengan jelas berubah warnanya menjadi biru, dan aliran air limbah laundry tersebut menuju ke arah sungai Cigede

Perihal temuan ini sudah di konfirmasikan ke pihak perusahaan, namun sampai detik ini setelah lebih dari satu bulan, tidak ada tanggapan apa pun, hanya sekedar di janjikan oleh pihak perusahaan, itupun melalui petugas Security ” Iya Bang nanti kami sampaikan ke pimpinan ” demikian ucap salah satu security pada awak media

Kebetulan pada saat itu team awak media sempat mengambil sampel air yang di duga telah tercemar limbah laundry tersebut di dalam botol, untuk itulah supaya ada tindak lanjut atas temuan ini, team awak media berencana untuk menyerahkan sampel air tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, maupun ke Direktorat Tindak Pidana tertentu Polres/Polda Jabar agar supaya dapat di ambil tindakan.

Sebagai mana di atur dalam UU nomor 32 tahun 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika terbukti bersalah mencemari lingkungan, maka diancam dengan hukuman tiga tahun penjara atau denda tiga miliar rupiah, di dalam pasal 1 angka 14 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di definisikan bahwa ” MASUK ATAU DI MASUKKAN NYA MAKHLUK HIDUP, ZAT, ENERGI DAN ATAU KOMPONEN LAIN KE DALAM LINGKUNGAN HIDUP OLEH KEGIATAN MANUSIA SEHINGGA MELAMPAUI BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP YANG TELAH DI TETAP KAN ” adalah termasuk pencemaran lingkungan,

Dan patut di duga dari pihak perusahaan Laundry PT Bogor Wastek juga tidak ada upaya menanggulangi pencemaran lingkungan tersebut dengan langkah langkah seperti berikut :
– Memberikan informasi tentang adanya potensi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup kepada Masyarakat
– Tidak ada upaya mengisolasi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup
– Tidak berupaya menghentikan potensi pencemaran lingkungan hidup, dan atau
– Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghilangkan sama sekali potensi pencemaran lingkungan tersebut

Untuk itulah kepada pihak-pihak terkait di mohon agar segera memanggil dan menindak tegas jika sudah memenuhi unsur, dan bahkan sangsi sesuai dengan hukum yang berlaku, dan seperti yang di sampaikan oleh petugas Security kepada team awak media perusahaan Laundry ini di miliki oleh orang India dan tentunya hal ini juga menimbulkan pertanyaan lanjutan, apakah perusahaan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia baik dari segi kepemilikan ataupun operasional nya, semisal tentang ketenagakerjaan berikut pemberian upah nya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *