Hukum & Kriminal

Dugaan Galian Ilegal di Wilayah Desa Lulut Klapanunggal Kabupaten Bogor, KDM Diminta Pengamat Tindak Tegas

BOGOR_Beritapantau.com_Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyikapi ramainya tentang masih adanya dugaan tambang galian ilegal di Kediaman Presiden Indonesia Prabowo Subianto yakni di Kabupaten Bogor Jawa Barat

“Masih adanya tambang ilegal di Kabupaten Bogor mengindikasikan bahwa Kementerian ESDM RI belum menjalankan fungsi kontrol,” kata Fahmy Radhi saat dihubungi awak media, Minggu (16/2/2025).

Ia pun menduga, masih banyaknya tambang galian ilegal khususnya di Kabupaten Bogor, kemungkinan adanya oknum yang membekingi. Salah satu dugaan galian ilegal yang berada di Kabupaten Bogor tersebut yaitu berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

“APH, KPK dan Kejaksaan harus turun tangan menghentikan dan menghukum pelaku tambang ilegal yang merugikan negara,” ucapnya.

Kang Dedi Mulyadi (KDM) Harus turun pimpin Pemberantasan Galian Ilegal yang ada di Kabupaten Bogor.
Selanjutnya ia menegaskan, untuk menindak para oknum-oknum tersebut, maka Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) harus memimpin untuk berantas tambang Ilegal.

“Iya, RI -1 (Presiden Prabowo Subianto) dan Jabar-1 (Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi), harus memimpin pemberantasan tambang ilegal, utamanya menghadapi backing yang amat kuat dibelakang mafia galian tersebut,” paparnya.

Respons UPTD ESDM Wilayah II Bogor
Sementara itu, salah satu Staff dari Dinas UPTD ESDM Wilayah ll Bogor, Raca Derry Dwi Putra saat dikonfirmasi perihal dugaan tambang ilegal di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal tersebut meminta langsung bertemu dengan petugas yang bersangkutan.

“Waalaikumsalam, untuk sektor tambang saat ini Pak Heriman, Pak. Mangga untuk bisa langsung ke kantor kami pak, apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut,” singkat Raca saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp, Minggu (16/2/2025).

Dan patut dipertanyakan juga, Bahan Bakar Solar yang di gunakan untuk alat beratnya, apakah menggunakan solar resmi atau ilegal? (Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago