BOGOR_Beritapantau.com_Kepala Desa Hambalang Wawang Sudarwan, sangat emosi dan murka ketika ia mengetahui ada oknum-oknum tertentu yang berani memalsukan Tanda Tangan dirinya. Kamis, 28 November 2024.
Kades Awang (sapaan akrabnya) pun mengatakan akan mengusut tuntas siapa pelakunya dan siap-siap terima risikonya
“Saya sangat kaget takkala ada tembusan surat ke saya dari seseorang, dan itu ada tanda tangan saya, padahal saya tidak merasa sama sekali menandatangani surat tersebut, jadi ini jelas merugikan diri saya selaku Kepala Desa Hambalang”, ujarnya.
” Ini akan saya telusuri sampai tuntas, dan jika pelakunya tidak segera menemui saya dan menjelaskan secara terbuka, atau meminta maaf kepada saya dan jajaran pemdes hambalang, maka pelakunya siap-siap saja masuk ke jeruji besi, karena ini jelas sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pejabat desa, melakukan pelanggaran pasal 263 ayat 1, dan jangan main-main loh, ancaman hukuman nya sampai 6 tahun penjara, apalagi saya selaku Kepala Desa tidak pernah sama sekali menanda tangani surat tersebut”. Tutup Kades Awang ke awak media.
Sungguh begitu berani pelaku pemalsuan tanda tangan seorang kades melakukan hal tersebut, dan para tokoh agama serta tokoh masyarakat meminta ke Kades Awang agar secepatnya mengusut kasus pemalsuan tersebut, serta segera laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (Polsek/Polres), agar ada efek jera bagi oknum pelaku tersebut.
“Kasus ini harus secepatnya diusut, kami tidak menerima Kepala Desa kami di permainkan seperti ini, siapapun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, karena surat tersebut telah membuat kegaduhan dikalangan masyarakat Desa Hambalang, dan kami tidak ingin tersebut membuat perpecahan diantara masyarakat kami”, ujar habib mukhsin tokoh agama Desa Hambalang. (Redaksi)