Hukum & Kriminal

Diduga Tidak Bisa Penuhi Syarat Surat Keterangan Lahir Dari PN Ketapang, Walau Sudah Mengantongi Akta Kelahiran, Penggugat Berencana Cabut Gugatan.

Ketapang,BERITAPANTAU.COM

Polemik pencari keadilan di PN ketapang semakin komplek, dan semakin menimbulkan ketidakpastian keadilan. Hal ini karena syarat menjadi penerima kuasa insidentil adalah Surat Keterangan Lahir dari Desa/atasan dan dari Dukcapil menemui jalan buntu.

Sebagaimana permintaan ketua majelis hakim dan humas pengadilan negeri ketapang ALDILLA ANANTA, S.H, M.H., bahwa syarat menjadi kuasa insidentil adalah Surat Keterangan Lahir Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Dukcapil tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan Lahir, sesuai permohonan warga, Bapak Lazarus Lintas, Sebab Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, berdasarkan data yang di bawa pemohon, yaitu KTP, KK dan Akta Kelahiran, maka Pemerintah Kecamatan Simpang Dua melalui surat nomor: 158/SD-TAPEM.474.1/2024, HAL: Pemberitahuan, tanggal 30 Juli 2024, menjelaskan bahwa tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan Lahir, sebab warga tersebut sudah memiliki Akra Kelahiran, yang di keluarkan oleh pejabat pencatatan sipil Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ucap Lazarus Lintas.

Kemudian terkait perintah Hakim dan Humas PN Ketapang meminta kepada Dinas Dukcapil, juga sudah di lakukan. Dinas Dukcapil, atas permohonan masyarakat kemudian menjawab melalui surat nomor: 56/400.12/Disdulcapil-A/2024, tanggal 31 Juli 2024, Hal: Penjelasan Akta Kelahiran, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Bupati Ketapang nomor: 345/Disdukcapul/2023, tentang SOP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang, tidak terdapat pembuatan Surat Keterangan Lahir, tetapi terdapat pembuatan Akta Kelahiran, dan pemohon sudah memiliki akta kelahiran nomor: 405/VII/1999, dan telah di konversi lepada dokumen akta kelahiran elektronik.

Kepada PN ketapang, kemana lagi saya harus mencari surat keterangan lahir yang Bapak minta, agar saya bisa bersidang di pengadilan negeri ketapang dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024 dimasa yang akan datang. Dan jika tidak menemukan surat keterangan lahir, bagaimana nasib kami mencari Keadilan, saya tidak sekolah, duit tidak cukup bayar pengacara. Apakah saya cabut saja gugatan saya karena tidak tahu untuk sidang lagi, pengacara saya mengundurkan diri. Kemana negara Indonesia ini, saya menuntut hak saja sangat susah, apa begini nasib kami masyarakat bodoh dan miskin begini, tutup Lazarus Lintas.
(TIM/RED)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

11 jam ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

1 hari ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

2 hari ago

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

3 hari ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

3 hari ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

5 hari ago