• Sen. Feb 17th, 2025

Merasa Kebal Hukum, Galian C Disinyalir Tak Memiliki Izin di Cariu Tetap Beroperasi

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Jul 26, 2024

Bogor | Beritapantau, com – Team AWPI Kabupaten Bogor bersama Ketua AWPI turun langsung kelapangan meninjau Galian C yang terletak di Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor atas laporan anggota AWPI yang diduga kuat tidak memiliki izin dan menggunakan lahan perhutani, pada jum’at ( 6/06/24)

Saat di lokasi, team bertemu dengan pengurus yang akrap disapa dengan panggilan Bang “Y” saat di komfirmasi terkait berapa unit mobil yang keluar masuk, ia hanya tersenyum dan mengatakan “saya hanya bekerja pak, biasanya setiap wartawan yang datang kami kasih 50-250 ribu tergantung wilayah pak, jika bapak mau tolong KTA nya biar saya Foto agar Bos mengetahui, sekalian ada uang bensin Rp 50.000,- dengan nada tenang dan santai”.
Team juga bingung untuk apa KTA kita di foto dan uang Rp, 50.000,- apakah ini cara mafia galian ilegal meredam media, atas kejadian ini ketua DPC AWPI  Kabupaten Bogor Diana Papilaya angkat bicara “akibat adanya galian C yang kita duga kuat tidak memiliki izin, saya sebagai ketua  akan mendatangi Satpol PP dan Kapolsek Cariu agar segera menutup  Galan C tersebut, jika tidak ada respon saya akan lanjut ke Polda buat laporan resmi, sebab jika dibiarkan itu beroperasi akan menimbulkan kerugian Negara, karena adanya perusakan tanah perhutani, lingkungan dan perusakan jalan yang diakibatkan muatan truk melebihi tonase, apalagi kegiatan galian C tersebut tidak ada masuk pajak bagi Pemerintah Bogor, yang hanya membuat senang para mafia tanah”  Terangnya.

Setelah team keluar dari lokasi langsung ke Kantor Kecamatan dengan maksud hendak mengkomfirmasi  Camat ataupun Satpol PP, tetapi tidak ada di kantor karena sudah kesorean.
(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *