BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, memberikan klarifikasi resmi sekaligus bantahan keras terkait beredarnya pesan berantai (broadcast) di sejumlah grup WhatsApp (WhatsApp Group/WAG) yang mencemarkan nama baiknya.
Pesan hoaks tersebut menarasikan bahwa Irvan menghadiri rapat tertutup di kawasan Sentul bersama Wakil Bupati Bogor dan sejumlah pihak pada hari Kamis dan Sabtu.
“Pernyataan tersebut 100% fitnah dan tidak benar. Saya tegaskan tidak pernah ada rapat atau pertemuan sebagaimana dituduhkan di wilayah Sentul bersama nama-nama yang disebutkan,” ujar Irvan dalam keterangan resminya.
Punya Alibi Hukum Lengkap
Irvan menjelaskan bahwa pada waktu yang dituduhkan dalam pesan tersebut, dirinya berada di tempat lain yang sangat jauh dari Sentul. Saat itu, ia sedang menjalani urusan medis/pribadi di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta.
Seluruh bukti pendukung berupa rekam medis, absensi, hingga dokumentasi keberadaan di rumah sakit terarsip lengkap dan siap dijadikan bukti sah secara hukum.
“Fitnah ini tidak hanya menyerang pribadi saya, tetapi juga mencoba mencederai marwah dan integritas jabatan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Dasar Pidana
Menyikapi tindakan tidak bertanggung jawab tersebut, Irvan mengambil sikap tegas berbasis hukum yang berlaku di Indonesia:
• UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024): Melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media digital, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
• KUHP: Memenuhi unsur penistaan dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
• UU No. 1 Tahun 1946: Menyiarkan kabar bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat/birokrasi dapat dijerat Pasal 14 dan Pasal 15.
Sebagai pimpinan Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, Irvan menolak keras praktik kampanye hitam (black campaign) dan pembunuhan karakter (character assassination).
“Saya akan menempuh jalur hukum secara resmi dengan melaporkan pembuat pertama dan penyebar utama pesan fitnah ini ke pihak Polri. Hukum harus ditegakkan agar media sosial tidak dijadikan alat pemecah belah yang keji,” kata Irvan.
Pesan untuk Awak Media dan Aktivis
Mengakhiri keterangannya, Irvan mengimbau kepada seluruh insan pers, aktivis, dan masyarakat Kabupaten Bogor agar tidak mudah terprovokasi oleh isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya menyarankan kepada rekan-rekan awak media maupun penggerak aktivis agar tetap kritis dan jangan mau diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga kondusivitas dan iklim demokrasi di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
(Redaksi)








