Aroma Kelalaian Proyek PT Sigma: Rumah Warga Retak, Izin Lingkungan ke warga yang menjadi korban pun tak ada

​BOGOR – Pembangunan gedung/gudang milik PT Sigma menuai keluhan dari masyarakat setempat. Proyek ini diduga kuat menjadi penyebab munculnya keretakan pada dinding rumah warga. Selain lambatnya penanganan dari pihak kontraktor, keabsahan izin lingkungan proyek tersebut kini menjadi sorotan tajam.

​Salah satu korban terdampak adalah Bapak Didit Sulistyo, warga RT 01 RW 05 Desa Sukahati. Dinding rumahnya mengalami retak-retak yang diduga akibat getaran dan aktivitas konstruksi proyek PT Sigma. Meskipun kerusakan telah dilaporkan secara resmi, merespon hal tersebut kontraktor terkesan lambat dan terkesan mengabaikan keluhan warga.

​Lantaran tak kunjung mendapat penanganan nyata, pemilik rumah berinisiatif akan membongkar dan memperbaiki dinding yang retak tersebut menggunakan biaya pribadi. Sikap pengabaian ini memicu kekecewaan mendalam dan memperlihatkan bentuk kelalaian serta tidak adanya iktikad baik dari pihak kontraktor dalam menjalankan tanggung jawab sosial maupun teknisnya.

​Dugaan Pelanggaran Izin Lingkungan.
​Kondisi ini kian memprihatinkan karena warga terdampak yang berada persis berbatasan langsung dengan lokasi proyek mengaku tidak pernah dimintai persetujuan/izin lingkungan. Padahal, secara teknis dan aturan operasional konstruksi, warga dalam radius terdekat merupakan pihak primer yang berhak dimintai persetujuan karena berhadapan langsung dengan dampak fisik lingkungan maupun potensi risiko kerusakan.

​Tanggapan dari pihak pemerintah desa pun cepat. Kepala Desa Sukahati sesegera mungkin menyampaikan hal tersebut ke pihak terkait agar cepat ditindak lanjut dan kades pun akan ke lokasi serta memanggil rt&rw terkait. Karena rumah yang terdampak berada diluar area RW 03 dan RW 04, namun tidak mengabaikan kenyataan bahwa dampak fisik konstruksi tidak terbatas pada garis administratif RT/RW belaka.

​Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum.
​Sikap kontraktor serta proses perizinan proyek ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi perundang-undangan di Indonesia:
• ​Hak Atas Lingkungan & Persetujuan Lingkungan
– ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):
Masyarakat yang terdampak langsung berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 65). Dalam proses penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), pelibatan warga terdampak langsung adalah syarat wajib.

​Ganti Rugi Kerusakan Konstruksi.
• ​UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 85):
Penyelenggara jasa konstruksi yang menimbulkan kegagalan bangunan atau kerusakan pada lingkungan/properti sekitar wajib memberikan ganti rugi sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

​Tanggung Jawab Perbuatan Melawan Hukum.
• ​Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

​Desakan Penanganan Segera.
​Atas kejadian ini, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pihak-pihak terkait diminta memanggil manajemen PT Sigma dan kontraktor pelaksana guna menghentikan sementara aktivitas konstruksi, melakukan audit perizinan lingkungan, serta memberikan ganti rugi yang layak dan penuh tanggung jawab kepada warga yang dirugikan.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *