​Gudang Pengedar Oli dan Sparepart Palsu Bogor Raya Diduga Kebal Hukum, Perwakilan Toko Mengaku dan Coba Sogok Wartawan

​BOGOR — Praktik peredaran oli pelumas dan Spare part palsu skala besar yang merugikan masyarakat luas terbongkar di kawasan Citeureup. Sebuah toko distributor onderdil dan pelumas sepeda motor milik seorang pengusaha berinisial AK, yang berlokasi di Kelurahan Karangasem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjadi sarang peredaran sekaligus penyuplai utama oli buatan pabrik ilegal ke sebagian besar toko di Kota dan Kabupaten Bogor.

​Dugaan pelanggaran hukum ini diungkap oleh DN, mantan mitra bisnis AK. DN menegaskan bahwa seluruh lini produk oli yang didistribusikan dari toko tersebut merupakan barang buatan pabrik palsu yang berbasis di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

​”Setiap hari armada sales menggunakan sepeda motor hingga mobil boks menyisir toko-toko kecil di Kota dan Kabupaten Bogor. Olinya berasal dari pabrik ilegal di BSD, Tangerang. Produk ini sangat laris karena harganya dipatok jauh di bawah pasaran resmi pelumas Yamaha, Honda, maupun Suzuki,” ungkap DN.

​DN juga membongkar alur operasional toko yang selama ini terkesan tak tersentuh oleh penegak hukum. Meski sempat ditindak oleh aparat kepolisian, operasional bisnis haram ini diduga kembali berjalan lancar setelah adanya penyelesaian di luar jalur hukum dan setoran rutin.

​Kejanggalan ini makin menguat saat konfirmasi dilakukan. Tarigan, perwakilan pihak toko, tidak membantah tuduhan peredaran pelumas palsu tersebut. Bahkan, Tarigan secara terbuka mengakui status barang haram yang mereka jual dan berusaha menyuap sejumlah wartawan di lokasi untuk membungkam pemberitaan—meski tindakan penyogokan tersebut tegas ditolak oleh awak media.

​”Memang ada oli dan sparepart kami itu palsu, Bang,” aku Tarigan singkat saat ditemui wartawan.

​Payung Hukum dan Ancam Pidana
​Tindakan pemalsuan produk, penipuan konsumen, hingga dugaan suap yang terjadi dalam kasus ini dapat dijerat dengan deretan pasal berlapis:
• ​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– ​Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d: Melarang pelaku usaha memproduksi/memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, maupun komposisi sebenarnya.
– ​Sanksi (Pasal 62 ayat 1): Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

• ​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
– ​Pasal 100 ayat (1) & (2): Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
– ​Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

• ​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-​ Pasal 378 (Penipuan): Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu. Sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
– ​Pasal 209 / Pasal 55 (Dugaan Suap): Percobaan penyuapan atau pemberian hadiah/janji kepada pejabat atau pihak lain untuk mengabaikan tindak pidana dapat diproses secara hukum.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *