BOGOR, Beritapantau.com – Proyek penanggulangan bencana berupa pembangunan penahan longsor (bronjong) di tepi Sungai Cipatujah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat tersebut justru dituding menabrak aturan transparansi dan legalitas lingkungan.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Bahar dari Investigator News pada Senin (15/6/2026), proyek bronjong dengan spesifikasi panjang sekitar 40 meter dan lebar 1,5 meter ini sarat akan kejanggalan.
Tiga Dosa Besar Proyek Bronjong Jonggol:
1. Proyek “Siluman” Tanpa Plang Informasi: Di lokasi pekerjaan, sama sekali tidak ditemukan papan informasi proyek. Ketiadaan plang ini memicu tanda tanya besar mengenai besaran anggaran, sumber dana (APBD/APBN), serta siapa kontraktor yang bertanggung jawab.
2. Minim Pengawasan: Saat tim media menyambangi lokasi, tidak tampak satu pun batang hidung dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas. Proyek dibiarkan berjalan tanpa supervisi yang jelas.
3. Eksploitasi Material Ilegal: Hal yang paling memprihatinkan, material batu untuk mengisi kawat bronjong diduga kuat diambil langsung secara gratis dari aliran Sungai Cipatujah.
”Uang Negara Harus Jelas, Jangan Sampai Muncul Masalah Baru!”
Pimpinan Perusahaan Investigator News, Yanto, memberikan kritik keras terhadap amburadulnya tata kelola proyek penanggulangan bencana ini. Beliau menegaskan bahwa status kedaruratan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan hukum.
”Walaupun pekerjaan ini sifatnya penanggulangan bencana dan mendesak (urgent), tetap saja anggarannya harus transparan. Tidak mungkin pembangunan infrastruktur pemerintah dilakukan tanpa pagu anggaran yang resmi,” cetus Yanto.
Ia juga mempertanyakan aspek legalitas lingkungan terkait pengerukan batu sungai secara sepihak.
”Kalau material batu diambil langsung dari Sungai Cipatujah, pertanyaannya: apakah itu diperbolehkan secara AMDAL dan aturan hukum? Siapa yang bertanggung jawab? Proyek pemerintah itu ada aturan mainnya, ada pelaksana dan pengawasnya,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya: Mengusut Transparansi
Menindaklanjuti temuan miring ini, pihak redaksi menegaskan tidak akan tinggal diam. Yanto menyatakan pihaknya akan segera melakukan konfirmasi resmi ke berbagai lini instansi terkait.
Pemerintah Desa setempat.
Pemerintah Kecamatan Jonggol.
Pihak Pelaksana/Kontraktor terkait.
”Publik berhak tahu ke mana anggaran mengalir, siapa yang memegang proyek, dan bagaimana mekanismenya. Jangan sampai proyek penanggulangan bencana ini justru memicu kerusakan lingkungan baru,” pungkasnya tegas.
(Tim/Redaksi)
DEPOK, 3 Juli 2026 — Tim hukum dari Law Firm Ondrasi Hia & Partners menyoroti…
CITEUREUP – Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup kembali menunjukkan aksi nyata yang humanis dan peduli sesama.…
BOGOR – Polemik status lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate di Desa…
BOGOR, [03/Juli/2026] – Pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) berupa kandang domba/kambing yang berlokasi di Desa…
BOGOR – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di…
Di negeri yang kerap dijuluki "Konoha" ini, keadilan tampaknya telah menjadi barang mewah yang mustahil…