BOGOR – Polemik status lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kian memanas. Menanggapi klaim sepihak dari sejumlah oknum masyarakat, pihak kepolisian Polres Bogor bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya turun langsung ke lokasi objek sengketa untuk melakukan ploting dan pengukuran ulang.
Kuasa Hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus, menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian di lokasi lahan pada Jumat minggu lalu murni dalam rangka proses hukum (pro yustisia), bukan untuk melakukan intimidasi.
”Keberadaan polisi di lokasi adalah untuk menjalankan kewajiban hukum atas laporan yang kami layangkan. Mereka melakukan ploting untuk menyesuaikan data di lapangan dengan sertifikat HGU sah milik PT Buana Estate. Sementara yang melakukan pengukuran adalah pihak BPN. Jadi, sama sekali tidak ada intimidasi atau pembelaan sepihak,” ujar Ariano saat memberikan keterangan pers di kantor PT Buana Estate, Kamis (2/7/2026).
Kronologi Sengketa: Penggarap vs Pemilik Sah
Menurut Ariano, akar permasalahan ini bermula dari klaim sepihak oleh beberapa pihak yang mengatasnamakan masyarakat. Padahal, secara hukum, status mereka hanyalah penggarap yang memanfaatkan lahan milik perusahaan.
Secara legalitas, PT Buana Estate mengantongi izin HGU yang masih berlaku sah hingga tahun 2027. Karena adanya tindakan yang dinilai melawan hukum dan mengganggu aset perusahaan, PT Buana Estate telah resmi melaporkan para oknum pengklaim tersebut ke Polres Bogor.
Meluruskan Mitos “SK Bupati Bogor”
Pihak kuasa hukum juga meluruskan simpang siur informasi mengenai adanya “SK Bupati Bogor” yang kerap dijadikan tameng oleh para oknum masyarakat untuk mengklaim lahan.
Fakta Hukum: Tidak pernah ada “SK Bupati Bogor” terkait pengalihan lahan tersebut.
Yang Sebenarnya Ada: Surat Rekomendasi Bupati Bogor pada masa jabatan Agus Utara Efendi saat proses perpanjangan HGU beberapa tahun lalu.
Isi Rekomendasi: Memohon agar saat perpanjangan HGU, lahan seluas 250 Hektare (Ha) dikecualikan untuk masyarakat di tiga desa, dengan rincian:
– Desa Hambalang: 220 Ha
– Desa Sukahati: 20 Ha
– Desa Tangkil: 10 Ha
”Namun seiring berjalannya waktu, rekomendasi tersebut tidak pernah terwujud atau terealisasi secara hukum,” jelas Ariano.
Dialog Diabaikan, Jalur Hukum Ditempuh
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, PT Buana Estate mengaku telah membuka ruang mediasi dan dialog dengan pihak-pihak terkait. Sayangnya, iktikad baik tersebut tidak dimanfaatkan dengan benar oleh para pengklaim, hingga akhirnya berujung pada laporan polisi.
Ariano mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk bersabar dan mengikuti mekanisme legal yang sedang berjalan, salah satunya melalui rapat Panitia A dan B yang nantinya akan diputuskan oleh pihak BPN/Agraria.
”Kami dari PT Buana Estate tentu tidak bisa memutuskan sendiri, semua harus mengikuti aturan yang berlaku. Kami meminta semua pihak mematuhi koridor hukum agar masalah ini selesai secara elegan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak punya kepentingan justru bertindak bagaikan pahlawan kesiangan,” pungkasnya. (Tim)
DEPOK, 3 Juli 2026 — Tim hukum dari Law Firm Ondrasi Hia & Partners menyoroti…
CITEUREUP – Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup kembali menunjukkan aksi nyata yang humanis dan peduli sesama.…
BOGOR, [03/Juli/2026] – Pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) berupa kandang domba/kambing yang berlokasi di Desa…
BOGOR – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di…
BOGOR, Beritapantau.com – Proyek penanggulangan bencana berupa pembangunan penahan longsor (bronjong) di tepi Sungai Cipatujah,…
Di negeri yang kerap dijuluki "Konoha" ini, keadilan tampaknya telah menjadi barang mewah yang mustahil…