BOGOR, [03/Juli/2026] – Pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) berupa kandang domba/kambing yang berlokasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh uang rakyat melalui Dinas Perikanan dan Peternakan ini diduga kuat menabrak prinsip transparansi publik.
Kecurigaan mencuat setelah pihak kontraktor pelaksana, CV Andara, terkesan tertutup dan enggan menunjukkan gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta desain teknis saat dikonfirmasi oleh awak media.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Guna mendapatkan informasi yang berimbang, awak media Beritapantau.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Dinas Perikanan dan Peternakan melalui Kepala Bidang (Kabid) terkait melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, Kabid terkesan enggan memberikan penjelasan teknis mengenai kedalaman pondasi proyek tersebut.
”Waalaikumsalam kang, untuk teknis dan detil pekerjaan bs menghubungi PPTK kegiatan tersebut yaitu drh. Anis. Sy kirimkan no hp nya ya kang. Nuhun,” ujar Kabid memberikan arahan.
Tak berhenti di situ, upaya konfirmasi berlanjut ke Kepala UPT setempat. Lagi-lagi, pejabat berwenang tersebut melempar tanggung jawab dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas untuk rapat, dan mengarahkan media langsung ke pihak rekanan/kontraktor.
Kontraktor Sebut Pondasi “0,85 Cm”, RAB Tetap Misterius
Saat awak media berhasil menghubungi perwakilan kontraktor CV Andara berinisial E, jawaban yang didapat justru memicu tanda tanya besar. Ketika ditanya mengenai kedalaman pondasi, E hanya menjawab singkat bahwa kedalamannya adalah “0,85 cm”—sebuah angka teknis yang dinilai janggal untuk sebuah bangunan publik.
Parahnya, hingga berita ini ditayangkan, E sama sekali tidak bersedia mengirimkan foto gambar RAB maupun gambar kerja yang diminta. Sikap tertutup dari pihak penyedia jasa ini memperkuat dugaan adanya hal yang disembunyikan atau potensi ketidaksesuaian spesifikasi (pengerjaan asal-asalan) di lapangan.
Tinjauan Hukum: Tabrak UU KIP dan Atas Nama Transparansi
Sikap bungkam dan tertutupnya pihak dinas maupun CV Andara dalam memperlihatkan RAB sangat bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Proyek yang menggunakan APBD/APBN wajib tunduk pada aturan berikut:
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 52 menegaskan bahwa Badan Publik yang sengaja menyediakan informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan, atau menghambat akses informasi dapat dikenakan sanksi pidana. Masyarakat dan pers berhak tahu ke mana alokasi anggaran daerah digunakan.
– Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik.
– Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Prinsip pengadaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari Dinas Perikanan dan Peternakan maupun PPTK terkait keabsahan data teknis proyek tersebut. Redaksi Beritapantau.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Tim/Red)
DEPOK, 3 Juli 2026 — Tim hukum dari Law Firm Ondrasi Hia & Partners menyoroti…
CITEUREUP – Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup kembali menunjukkan aksi nyata yang humanis dan peduli sesama.…
BOGOR – Polemik status lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate di Desa…
BOGOR – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di…
BOGOR, Beritapantau.com – Proyek penanggulangan bencana berupa pembangunan penahan longsor (bronjong) di tepi Sungai Cipatujah,…
Di negeri yang kerap dijuluki "Konoha" ini, keadilan tampaknya telah menjadi barang mewah yang mustahil…