BOGOR – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di berbagai wilayah Indonesia dinilai telah melenceng jauh dari amanat konstitusi.
Banyaknya indikasi praktik kotor, titipan, serta ketidaktransparanan dalam proses seleksi membuat masyarakat merasa keadilan dalam dunia pendidikan telah mati.
Ketua Badan Penelitian independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawasan anggaran negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor secara tegas mengkritik keras tata kelola pendidikan saat ini.
Ia menyoroti adanya ketimpangan masif dalam proyek prioritas pembangunan yang dilakukan oleh para pemimpin daerah.
Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara
Mekanisme seleksi yang carut-marut ini dinilai bertentangan dengan hukum positif di Indonesia:
* Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (1): Menyatakan secara mutlak bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
* UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2): Mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar tanpa terkecuali.
* Amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945: Negara wajib hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Faktanya, proses seleksi yang tidak akuntabel justru membatasi akses anak bangsa untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Dilema Pembangunan:
Minim Sekolah Negeri, Kepala Daerah Kehilangan Visi
Kritik tajam diarahkan kepada para kepala daerah yang dinilai tidak memiliki visi investasi jangka panjang di sektor Sumber Daya Manusia (SDM). Setiap pergantian kepemimpinan, proyek infrastruktur fisik komersial selalu menjadi prioritas, sementara pembangunan sekolah negeri baru selalu dikesampingkan.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor mengungkapkan ketimpangan fatal di lapangan:
* Krisis Daya Tampung:
* Jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri sangat tidak seimbang dengan jumlah lulusan Sekolah Dasar (SD).
* Data Dapodik Diabaikan: Pemerintah daerah tidak pernah menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai acuan untuk membangun sarana pendidikan yang setara dengan laju pertumbuhan anak didik.
* Amanat UU Sisdiknas Dilanggar:
* Ketimpangan ini melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 Ayat (1), yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara usia wajib belajar.
Pertanyaan Besar: Dimana Fungsi BPS dan Dirjen Kementerian Pendidikan?
Kondisi kritis ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi kelembagaan negara.
Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki data demografi anak usia sekolah yang akurat.
Di sisi lain, para Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian terkait memiliki kewenangan penuh dalam menyusun regulasi teknis.
Masyarakat mempertanyakan kinerja lembaga-lembaga tersebut.
Mengapa data makro yang ada tidak pernah disinkronisasikan menjadi kebijakan pembangunan sekolah yang merata?
Pembiaran ini menciptakan ruang bagi suburnya praktik pungutan liar, manipulasi dokumen kependudukan, dan komersialisasi kursi sekolah yang merenggut hak anak-anak dari keluarga miskin.
BPI KPNPA RI Bogor mendesak reformasi total sistem seleksi pelajar dan menuntut pembenahan anggaran daerah agar difokuskan pada keadilan akses pendidikan nasional.
Pendidikan bukan barang dagangan, melainkan hak mutlak yang dijamin oleh undang-undang. (Red)
Kontak Media:
Humas BPI KPNPA RI Bogor
Email: info@bpikpnpa-bogor.or.id
Website: www.bpikpnpa-bogor.or.id
DEPOK, 3 Juli 2026 — Tim hukum dari Law Firm Ondrasi Hia & Partners menyoroti…
CITEUREUP – Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup kembali menunjukkan aksi nyata yang humanis dan peduli sesama.…
BOGOR – Polemik status lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate di Desa…
BOGOR, [03/Juli/2026] – Pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) berupa kandang domba/kambing yang berlokasi di Desa…
BOGOR, Beritapantau.com – Proyek penanggulangan bencana berupa pembangunan penahan longsor (bronjong) di tepi Sungai Cipatujah,…
Di negeri yang kerap dijuluki "Konoha" ini, keadilan tampaknya telah menjadi barang mewah yang mustahil…