Hukum & Kriminal

Abaikan Fasilitas Publik, PT Jakarta Prima Crane Alih Fungsikan Trotoar Jadi Lahan Parkir Pribadi

Beritapantau.com||​GUNUNG PUTRI – Praktik pengalihan fungsi fasilitas publik secara sepihak kembali terjadi. PT Jakarta Prima Crane (JPC) yang berlokasi di Gunung Putri diduga kuat melakukan pelanggaran fatal dengan menjadikan trotoar dan area di atas saluran air sebagai lahan parkir kendaraan mereka.

​Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perampasan hak pejalan kaki dan pengrusakan fasilitas umum. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mobilitas warga, justru lumpuh akibat tertutup unit kendaraan milik perusahaan tersebut.

​Ketegasan mengenai pelanggaran ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang. Saat dikonfirmasi melalui bukti foto dan video pada Rabu (6/5/2026), ia mengecam keras tindakan tersebut.

​”Pelanggaran banget, Om,” tegas Dadang melalui pesan singkat WhatsApp, merespons temuan awak media di lapangan.

​Selain mengganggu estetika dan kenyamanan, beban kendaraan yang parkir di atas saluran air dikhawatirkan akan merusak infrastruktur drainase, yang berisiko memicu banjir di wilayah sekitar saat curah hujan tinggi.

​Dasar Hukum Terkait.
​Aktivitas PT Jakarta Prima Crane tersebut dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum berikut:

​1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

• ​Pasal 131 ayat (1): Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

• ​Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

​2. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
• ​Pasal 34 ayat (4): Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

​3. Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

• ​Setiap orang atau badan dilarang menggunakan jalan, trotoar, dan jalur hijau tidak sesuai dengan fungsinya.

Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha atau denda tertentu.
(Red-ed)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

RSUD Ciawi Disorot Aktivis GMNI, Manajemen Antrean & Pelayanan Jadi Catatan Evaluasi

Oleh: (Yunandra) Aktivis GMNI Bogor, Sebagai seorang mahasiswa sekaligus bagian dari masyarakat Bogor yang mengamati…

23 jam ago

Sultan Sepuh Cirebon Sampaikan Ucapan Milad untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo

CIREBON – SKC Media Center Dalam suasana penuh rasa syukur dan penghormatan, Keluarga Besar Keraton…

1 hari ago

ALIANSI PANDAWA: Rumah Sakit Anggaran Wah, Rasa Klinik Kecantikan: Aliansi PANDAWA Desak Kejari Cibinong Bongkar Dalang Korupsi RSUD Parung, Jangan Cuma Main Drama!

CIBINONG, BOGOR – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) angkat bicara terkait…

1 hari ago

Pembangunan RSUD Parung Jadi Klinik, BPI KPNPA RI Bogor Desak Kejari Cibinong Transparan Ungkap Proses Hukum

Bogor – Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mendesak Kejaksaan Negeri Cibinong untuk membuka…

4 hari ago

*Disdik Kabupaten Bogor Tabrak UU Keuangan Negara, Pengelolaan Dana BOS 16 SD di Bogor Amburadul Hingga Rugikan Daerah Miliaran Rupiah, Kadisdik dan Manager BOS Menghindar Dari Konfirmasi Wartawan*

BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakberesan serius dalam pertanggungjawaban keuangan pada 16 Sekolah…

4 hari ago

Pemkab Bogor Dorong Perangkat Daerah Tertib Kelola Arsip Statis

Sukaraja – Pemerintah Kabupaten Bogor Melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor menyelenggarakan Sosialisasi Arsip…

5 hari ago