Hukum & Kriminal

Abaikan Fasilitas Publik, PT Jakarta Prima Crane Alih Fungsikan Trotoar Jadi Lahan Parkir Pribadi

Beritapantau.com||​GUNUNG PUTRI – Praktik pengalihan fungsi fasilitas publik secara sepihak kembali terjadi. PT Jakarta Prima Crane (JPC) yang berlokasi di Gunung Putri diduga kuat melakukan pelanggaran fatal dengan menjadikan trotoar dan area di atas saluran air sebagai lahan parkir kendaraan mereka.

​Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perampasan hak pejalan kaki dan pengrusakan fasilitas umum. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mobilitas warga, justru lumpuh akibat tertutup unit kendaraan milik perusahaan tersebut.

​Ketegasan mengenai pelanggaran ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang. Saat dikonfirmasi melalui bukti foto dan video pada Rabu (6/5/2026), ia mengecam keras tindakan tersebut.

​”Pelanggaran banget, Om,” tegas Dadang melalui pesan singkat WhatsApp, merespons temuan awak media di lapangan.

​Selain mengganggu estetika dan kenyamanan, beban kendaraan yang parkir di atas saluran air dikhawatirkan akan merusak infrastruktur drainase, yang berisiko memicu banjir di wilayah sekitar saat curah hujan tinggi.

​Dasar Hukum Terkait.
​Aktivitas PT Jakarta Prima Crane tersebut dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum berikut:

​1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

• ​Pasal 131 ayat (1): Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

• ​Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

​2. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
• ​Pasal 34 ayat (4): Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

​3. Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

• ​Setiap orang atau badan dilarang menggunakan jalan, trotoar, dan jalur hijau tidak sesuai dengan fungsinya.

Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha atau denda tertentu.
(Red-ed)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

OPINI: Membedah Wajah Tambang Bogor Barat – Antara Perut, Akal, dan Ambisi

Beritapantau.com||Bogor Barat kembali berada di persimpangan jalan. Isu pembukaan kembali aktivitas tambang memicu diskursus panas.…

11 jam ago

Krisis Kepemimpinan di Citeureup: Antara Inkompetensi ASN atau Syahwat Politik Rudy Susmanto?

Beritapantau.com||CITEUREUP – Sikap diam seribu bahasa ditunjukkan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, saat dikonfirmasi mengenai…

1 hari ago

Aliansi PANDAWA: Bupati Bogor Amnesia Janji, Pembukaan Kembali Tambang Adalah Pengkhianatan Terhadap Warga Bogor Barat.

Beritapantau.com||CIBINONG, BOGOR – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) mengecam keras pernyataan…

1 hari ago

Ketua BPI KPNPA RI Bogor Apresiasi Sikap Netral Bupati Rudy Susmanto dalam Muscab KONI

Beritapantau.com||BOGOR – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI…

2 hari ago

“Di Balik Upacara Hardiknas, Ada Guru Honor yang Masih Tidak Terdata”

Beritapantau.com||Jasinga Bogor, 4 Mei 2026 - Hardiknas 4 Mei 2026 kembali jadi momen refleksi atau…

2 hari ago

Dugaan Penipuan Program Dapur MBG di Pesantren Jabar, BPIKPNPA RI Siap Kawal hingga Tuntas

Beritapantau.com||Bandung — Sejumlah pengasuh pondok pesantren di wilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan…

3 hari ago