PEMERINTAH

Proyek Masjid Nurul Wathon Rp120 Miliar: Megah di Luar, Misterius di Dalam – Di Mana Transparansi Pemkab Bogor?

Beritapantau.com||CIBINONG, BOGOR – Pembangunan Masjid Nurul Wathon yang berlokasi di area mentereng Kabupaten Bogor kini memicu polemik dan pertanyaan besar dari publik. Masjid yang menelan anggaran fantastis mencapai kurang lebih Rp120 miliar ini dituding menjadi simbol inefisiensi anggaran dan buruknya manajemen proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hingga saat ini, meski bangunan tampak berdiri kokoh, status keberadaan masjid tersebut masih diselimuti “kabut” ketidakpastian. Ada tiga persoalan krusial yang hingga detik ini tidak mampu dijawab secara transparan oleh dinas terkait maupun kontraktor pelaksana:

1. Misteri BAST (Berita Acara Serah Terima)

Publik mempertanyakan apakah proses Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dilakukan. Tanpa kejelasan BAST, maka status aset dan tanggung jawab pengelolaan masjid ini menjadi menggantung. Ketidakjelasan ini memicu dugaan adanya kendala administratif atau teknis yang sengaja ditutupi dari pantauan masyarakat.

2. Status Masa Retensi yang Tidak Jelas.

Setiap proyek pemerintah wajib memiliki masa retensi (pemeliharaan). Namun, dengan progres yang belum terang benderang, publik bertanya-tanya: kapan masa retensi dimulai dan kapan berakhir? Jika terjadi kerusakan dalam waktu dekat, siapa yang bertanggung jawab?
Ketiadaan informasi mengenai retensi menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat sebesar Rp120 miliar tersebut.

3. “Gantungnya” Seremoni Peresmian.

Hingga hari ini, belum ada tanda-tanda seremoni peresmian secara resmi. Masjid yang seharusnya sudah bisa digunakan secara maksimal oleh umat, seolah menjadi “monumen mati” yang hanya memanjakan mata namun minim fungsi administratif.

Penundaan peresmian ini memperkuat spekulasi bahwa ada masalah besar di balik layar penyelesaian pembangunan.
Kritik Tajam dari Masyarakat
Pembangunan dengan nilai seratus miliar lebih bukanlah angka yang kecil. Uang rakyat tersebut seharusnya dikelola dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi. Ketidakjelasan status hukum dan administratif (BAST & Retensi) menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam tata kelola proyek strategis daerah.

Kami mendesak Pemkab Bogor dan pihak pengembang untuk segera buka suara. Jangan biarkan Masjid Nurul Wathon menjadi catatan kelam pembangunan di Kabupaten Bogor yang penuh dengan tanda tanya. Rakyat berhak tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka dialokasikan dan mengapa penyelesaiannya berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.


Berita ini dibuat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik dan penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Bogor agar tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan. (Red)
—————————–

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Editorial: Jembatan Retak antara Keringat Buruh dan Bangku Sekolah

Beritapantau.com||Bogor - Mei dibuka dengan dua pengingat besar bagi bangsa ini: Hari Buruh Internasional (1…

1 hari ago

Ketua FPRN Bogor: COMPAS 2026 Jadi Langkah Nyata Bangun Profesionalisme Ormas

Beritapantau.com||OGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor menggelar…

3 hari ago

Sengketa Lahan Hambalang: PT Buana Estate Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Penyerobotan Aset HGU

Beritapantau.com||​BOGOR – Dugaan tindak pidana penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate…

3 hari ago

Rizwan Riswanto Resmi Nyatakan Mundur dari Status  Ketua Umum  NGO KBB (Kabupaten Bogor Bersatu)

Beritapantau.com||BOGOR, 30 - April - 2026. – Rizwan Riswanto secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari…

3 hari ago

EDITORIAL:  MENGGUGAT TEMBOK BISU BIROKRASI KABUPATEN BOGOR

Beritapantau.com||Bogor, [29 - April - 2026] Keterbukaan informasi bukan sekadar keramahan birokrasi, melainkan amanah konstitusi.…

4 hari ago

Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan, FMR Adukan Legislator Golkar Bogor ke Dewan Etik DPP

Beritapantau.com||Kota Bogor - Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya mengambil langkah tegas dengan melaporkan seorang…

5 hari ago