Beritapantau.com||Bogor, [29 – April – 2026] Keterbukaan informasi bukan sekadar keramahan birokrasi, melainkan amanah konstitusi. Namun, realita di Kabupaten Bogor justru menunjukkan kemunduran demokrasi yang mengkhawatirkan. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini dituding lebih mengedepankan “azas bungkam dan diam” ketimbang menjalankan prinsip keadilan dan transparansi publik.
Sorotan utama tertuju tajam pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sebagai instansi yang secara fungsional merupakan “corong” komunikasi pemerintah, Diskominfo seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyebaran data dan informasi. Namun, ironisnya, dinas ini dinilai menjadi pusat dari masalah ketidakterbukaan.
Alih-alih memberikan jawaban, sikap bungkam justru menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan kritis masyarakat mengenai anggaran.
PANDAWA Bertindak: Melawan Kebisuan dengan Hukum
Koordinator Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara), Rizwan Riswanto, menyatakan sikap tegas. Ia menilai birokrasi di Kabupaten Bogor telah kehilangan sifat responsifnya. Upaya komunikasi melalui surat resmi yang dilayangkan oleh warga dan aliansi seringkali berakhir di “lubang hitam” tanpa tanggapan sama sekali.
“Kami sudah memberikan ruang bagi mereka untuk menjelaskan secara administratif, namun respons yang kami terima adalah pengabaian. Birokrasi yang diam adalah birokrasi yang menyimpan masalah. Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran negara dikelola tanpa akuntabilitas,” tegas Rizwan.
Himbauan Kepada Seluruh Anggota PANDAWA
Merespons kebuntuan komunikasi ini, Aliansi PANDAWA secara resmi menghimbau kepada seluruh anggotanya dan masyarakat luas:
1. Inventarisasi Surat: Mendata kembali setiap surat permohonan informasi atau keberatan yang tidak direspon oleh SKPD/OPD terkait dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
2. Lapor ke Komisi Informasi: Jika dalam waktu 10+7 hari kerja permohonan informasi tidak ditanggapi, segera layangkan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.
3. Audit Investigasi: Rizwan Riswanto berkomitmen untuk melaporkan temuan ketidakterbukaan dan dugaan penyimpangan anggaran di Diskominfo serta dinas-dinas lainnya kepada lembaga pengawas yang lebih tinggi.
Kesimpulan
Hak atas informasi adalah hak asasi. Ketika Dinas Komunikasi dan Informatika serta jajaran SKPD Kabupaten Bogor memilih untuk menutup diri, maka jalur hukum dan sengketa informasi adalah satu-satunya jalan untuk meruntuhkan tembok bisu tersebut.
PANDAWA memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik, bukan disembunyikan di balik meja kantor dinas.
Sekretariat Aliansi PANDAWA
(Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara)
(Red)
Beritapantau.com||Kota Bogor - Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya mengambil langkah tegas dengan melaporkan seorang…
Beritapantau.com||BOGOR – Koordinator Pandawa angkat bicara terkait karut-marut penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…
Beritapantau.com||CIBINONG – Penyelenggaraan seleksi Mediator Non-Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kini berbuntut panjang.…
Beritapantau.com||BOGOR – Aktivitas produksi bahan baku kecap milik CV Usaha Bersama yang berlokasi di Jl.…
Beritapantau.com||BOGOR – Kecamatan Citeureup, salah satu wilayah strategis di Kabupaten Bogor, kini berada di titik…
Beritapantau.com||BOGOR – Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bogor…