Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan Hambalang: PT Buana Estate Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Penyerobotan Aset HGU

Beritapantau.com||​BOGOR – Dugaan tindak pidana penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate di kawasan Hambalang kini memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus dan Parlindungan Panjaitan, mengonfirmasi adanya temuan bukti kuat terkait pengalihan hak lahan secara ilegal.


​Dalam keterangannya kepada awak media di Villa Buana Estate, Citeureup, Bogor, tim hukum mengungkapkan bahwa titik terang dugaan penyerobotan ini muncul setelah adanya konfirmasi dari Kantor Wilayah BPN. Diketahui, telah terbit Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Peta Bidang Tanah (PBT) baru di atas lahan milik PT Buana Estate.


​”Artinya, diduga kuat telah terbit sertifikat baru di atas lahan sah milik klien kami. Hal ini dilakukan dengan cara yang melanggar hukum karena PT Buana Estate tidak pernah melakukan peralihan hak apa pun atas lahan tersebut,” tegas Ariano Sitorus.


​Bangunan Tanpa Izin: Stadion Mini hingga Restoran Kades


​Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di atas lahan yang disengketakan tersebut kini telah berdiri sejumlah fasilitas, di antaranya stadion mini/lapangan sepak bola masyarakat serta bangunan restoran milik Kepala Desa Hambalang. Tim hukum menegaskan bahwa operasional bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dari perusahaan.


​Secara yuridis, tindakan memasuki lahan milik pihak lain tanpa izin—terlebih mendirikan bangunan permanen di atasnya—merupakan pelanggaran hukum yang serius.


​Skema Penyelesaian: Musyawarah Hingga Jalur Pidana


​Pihak PT Buana Estate mengklaim telah mengedepankan itikad baik melalui upaya persuasif sebelum menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak terkait.


​”Kami sudah memberikan ruang mediasi dan musyawarah kekeluargaan sejak awal. Karena tidak ada tanggapan, kami akhirnya mengambil langkah tegas dengan membuat laporan kepolisian di Polres Bogor,” tambah Ariano.


​Kepastian Perpanjangan HGU 2027.

​Menanggapi isu mengenai masa berlaku HGU PT Buana Estate yang akan berakhir pada tahun 2027, tim kuasa hukum memastikan bahwa proses administrasi berjalan lancar. Perusahaan telah mengantongi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kanwil BPN.


​Dokumen resmi ini memuat data fisik, lokasi, luas, batas-batas, serta data yuridis yang sah. Dengan adanya SKPT tersebut, proses perpanjangan masa HGU PT Buana Estate dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)


MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

17 jam ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

2 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

4 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

6 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

7 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago