• Kam. Mei 7th, 2026

KDM TOLAK LOBI BUKA TAMBANG BOGOR: “PEMIMPIN ITU PELINDUNG RAKYAT, BUKAN BROKER PROYEK” PUBLIK DIMINTA KAWAL SIKAP TEGAS GUBERNUR JABAR DEMI SELAMATKAN ANAK BANGSA

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Mei 7, 2026

Beritapantau.com||BOGOR, 7 Mei 2026 – Ketegasan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang menolak desakan pembukaan kembali tambang di wilayah Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang patut diapresiasi serta didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat. Sikap tegas ini menjadi antitesis nyata dari model kepemimpinan transaksional yang selama ini sering merugikan kepentingan rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kantor Hukum Abri, H. Nur Kholis, S.H., menanggapi pengakuan KDM bahwa dirinya beberapa kali dilobi oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar mengembalikan izin operasional tambang, bahkan diminta bertemu langsung dengan para pengusaha terkait.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang. Ini adalah pertarungan nurani. KDM memilih berdiri tegas bersama rakyat yang bertahun-tahun menghirup debu dan terjebak kemacetan, bukan berafiliasi dengan kepentingan oligarki. Pemimpin sejatinya adalah pelindung rakyat, bukan menjadi broker proyek demi keuntungan sesaat,” tegas H. Nur Kholis, Rabu (7/5/2026).

EMPAT ALASAN KENAPA SIKAP KDM LAYAK DIDUKUNG SELURUH ANAK NEGERI

1. TAAT PADA KONSTITUSI DAN REGULASI
KDM memegang teguh amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berlandaskan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sejak revisi undang-undang tersebut, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan Pemerintah Provinsi. Bupati atau Wali Kota hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis. Oleh karena itu, desakan membuka tambang tanpa persyaratan yang jelas justru cacat secara hukum. KDM menegaskan: tidak akan ada izin baru sebelum tersedia jalan khusus tambang dan jaminan dana reklamasi 100% disetorkan di awal (upfront).

2. BERPIHAK PADA DATA, BUKAN PADA LOBI
Keputusan KDM diambil berdasarkan data nyata penderitaan rakyat. Berdasarkan data Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar, kerugian akibat kerusakan jalan provinsi akibat truk tambang di Parung Panjang mencapai ±  Rp2,1 triliun per tahun. Angka tersebut belum termasuk biaya kesehatan warga akibat gangguan pernapasan, kerugian ekonomi akibat kemacetan yang bisa berlangsung 4 hingga 6 jam setiap hari, serta tingginya risiko kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang di Bogor hanya sekitar ± Rp200 miliar per tahun, yang jelas tidak sebanding dengan kerusakan ekologis dan sosial yang ditimbulkan.

3. BERANI MELAWAN PRAKTIK OLIGARKI
Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat untuk menghindari konflik kepentingan. Upaya mempertemukan kepala daerah dengan pengusaha untuk membahas perizinan adalah praktik yang sangat rawan penyimpangan. KDM memilih jalan transparan dan menyampaikannya langsung ke publik, ketimbang mengambil keputusan di ruang tertutup. Ini adalah bentuk keberanian moral yang sangat langka dan patut dicontoh.

4. MENGUTAMAKAN MASA DEPAN ANAK NEGERI DI ATAS SEGALANYA
“Tambang bukanlah warisan yang boleh dihabiskan, melainkan titipan untuk anak cucu,” tegas KDM. Membuka kembali tambang tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang ketat, tanpa infrastruktur jalan khusus, dan tanpa penegakan hukum yang tegas sama artinya dengan menggadaikan kesehatan paru-paru anak sekolah, keselamatan pengguna jalan, dan udara bersih demi keuntungan sesaat. KDM memilih jalan yang lebih berat namun benar: menyelamatkan generasi mendatang.

TIGA TUNTUTAN KEPADA PEMKAB BOGOR
Kantor Hukum Abri mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

1. Hentikan Segala Bentuk Lobi Tambang: Fokuslah pada pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Penyelenggaraan Jalan, bukan melobi untuk pembukaan kembali tambang.

2. Tuntaskan Pembangunan Jalan Khusus Tambang: Selesaikan pembangunan jalan khusus di koridor Parung Panjang–Rumpin sebelum berbicara soal operasional tambang kembali.

3. Lakukan Audit dan Buka Transparansi: Publikasikan hasil audit izin usaha pertambangan lama, realisasi dana CSR, serta jaminan reklamasi. Rakyat berhak tahu sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PENUTUP: SAATNYA RAKYAT KAWAL PEMIMPIN YANG BAIK

Indonesia tidak kekurangan orang pintar. Namun, negeri ini sedang krisis pemimpin yang berani pasang badan demi kepentingan rakyat kecil. KDM telah membuktikan satu hal: ukuran kehebatan seorang pemimpin bukan dilihat dari berapa banyak izin yang diteken, melainkan dari berapa banyak air mata rakyat yang berhasil ia usapkan dan hentikan.

“Jika hari ini kita memilih diam, maka besok anak cucu kitalah yang akan menanggung akibatnya. Dukung KDM. Kawal KDM. Karena pemimpin seperti inilah yang sesungguhnya dibutuhkan oleh negeri ini,” tutup H. Nur Kholis.
(Red-ed)

Narahubung:
Ketua Kantor Hukum Abri
H. Nur Kholis, S.H.
Aktivis dan Advokat
Cp. 0818.966.234
Email: kantorhukumabri@gmail.com

#KawalKDM #SaveParungPanjang #PemimpinBerhatiMalaikat #StopTambangMerusak #BogorButuhUdaraBersih #KDMUntukRakyat #TolakOligarkiTambang #AnakNegeriBersamaKDM #JabarIstimewa #PemimpinBukanBroker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *