Hukum & Kriminal

Klarifikasi Sepihak Dipertanyakan, Dugaan Kekerasan di Desa Sukaraharja Masih Jadi Sorotan Publik

Beritapantau.com||Cianjur, 13 April 2026 – Pernyataan resmi Kepala Desa Sukaraharja, Budi Rahman, yang membantah adanya kekerasan dalam proses pembinaan warga menuai respons keras dari berbagai pihak. Klarifikasi yang disampaikan dalam konferensi pers dinilai belum sepenuhnya menjawab fakta-fakta yang beredar di lapangan.

Sejumlah awak media dan pihak yang mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi sebelumnya justru mempertanyakan sikap tertutup kepala desa. Mereka menyebut, upaya klarifikasi telah dilakukan berulang kali melalui pesan WhatsApp maupun permohonan pertemuan langsung, namun tidak mendapat tanggapan.

“Jangan seolah-olah media tidak berimbang. Kami sudah berusaha konfirmasi, bahkan melalui pihak kecamatan. Tapi tidak pernah direspons,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan utama publik bukan hanya pada narasi “pembinaan”, tetapi pada dugaan tindakan yang terjadi di dalam forum tersebut. Beberapa saksi menyebut adanya tekanan bahkan tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik terhadap warga, termasuk terhadap seorang yang disebut bernama Ardiansyah alias Dion.

Pernyataan kepala desa yang menyebut proses tersebut sebagai “pembinaan tegas, terukur, dan manusiawi” dinilai kontradiktif dengan informasi yang beredar. Apalagi, forum yang disebut sebagai musyawarah desa itu disebut tidak sepenuhnya berlangsung sukarela dan cenderung menempatkan warga dalam posisi tertekan.

Di sisi lain, klaim yang mengaitkan kasus pencurian dengan dugaan peredaran narkotika juga dinilai perlu pembuktian lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kadupandak maupun instansi terkait yang menguatkan narasi tersebut secara terbuka ke publik.

Pengamat hukum menilai, pendekatan restorative justice memang dapat dilakukan di tingkat desa, namun tidak boleh melanggar prinsip dasar hukum, terutama jika disertai unsur paksaan atau kekerasan. “Jika ada tekanan apalagi kekerasan, itu sudah keluar dari koridor hukum dan bisa masuk ranah pidana,” ujar seorang praktisi hukum di Cianjur.

Lebih jauh, kritik kepala desa terhadap media yang dianggap tidak profesional justru berbalik menjadi pertanyaan. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk menghindari simpang siur pemberitaan.

Kasus ini pun kini diharapkan dapat ditangani secara objektif oleh aparat penegak hukum, agar tidak hanya berhenti pada klaim sepihak. Masyarakat menuntut kejelasan: apakah benar ini murni pembinaan, atau ada tindakan yang melampaui batas kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, polemik di Desa Sukaraharja masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik luas. (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

5 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

6 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

7 hari ago