CITEUREUP, Beritapantau.com – Prahara sengketa lahan di Desa Hambalang yang sempat memanas di laporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong akhirnya menemui titik terang. Salah satu dari sembilan tergugat, H. Jajang, secara mengejutkan memilih untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak penggugat, Habib Mukhsin Al Munawwar.
Langkah berani ini diambil H. Jajang sebagai bentuk kesadaran diri dan pengakuan atas kekhilafan yang terjadi selama ini. Didampingi oleh tim hukum penggugat, H. Jajang menyatakan kesiapannya untuk mengakhiri perselisihan secara damai dan berkomitmen melakukan pembongkaran pagar yang berdiri di atas lahan yang sedang disengketakan tersebut.
Pengakuan Tulus dari Balik Sengketa
Dalam keterangannya, H. Jajang mengungkapkan bahwa langkah ini diambil tanpa paksaan dari pihak mana pun. Ia menyadari bahwa mempertahankan ego di meja hijau hanya akan memperpanjang konflik yang tidak berujung.
”Saya mengakui adanya kesalahan dan kekhilafan dalam permasalahan ini. Setelah merenung, saya memutuskan untuk menempuh jalan kekeluargaan dengan Habib Mukhsin. Sebagai bentuk itikad baik, saya bersedia membongkar sendiri pagar di lahan tersebut,” ujar H. Jajang dalam Surat Berita Acara Kesepakatan dengan sangat tulus.
Pernyataan Hukum: Wawan Wanudin, SH (Kuasa Hukum Habib Mukhsin)
Menanggapi sikap kooperatif salah satu tergugat, Kuasa Hukum Habib Mukhsin Al Munawwar, Wawan Wanudin, SH, memberikan apresiasi tinggi. Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi nurani dan keadilan.
”Kami mengapresiasi setinggi-tingginya keberanian Bapak H. Jajang untuk mengakui kekeliruan dan memilih jalan damai. Hukum memang mencari kebenaran, namun perdamaian adalah kasta tertinggi dalam penyelesaian sengketa. Langkah H. Jajang yang bersedia membongkar pagar secara sukarela membuktikan bahwa masih ada ruang untuk tabayyun dan persaudaraan di atas kepentingan materi. Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi pihak-pihak lain bahwa kejujuran adalah jalan keluar terbaik.”
Pesan Sejuk Habib Mukhsin Al Munawwar
Di sisi lain, Habib Mukhsin Al Munawwar menyambut hangat niat baik dari H. Jajang. Beliau menekankan bahwa pintu maaf selalu terbuka bagi mereka yang menyadari kekhilafannya.
”Alhamdulillah, saya secara pribadi telah memaafkan Bapak H. Jajang. Sejak awal, niat kami bukan untuk mencari musuh, melainkan menegakkan hak dan kebenaran. Ketika saudara kita datang dengan kerendahan hati dan mengakui kekhilafannya, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak merangkulnya kembali. Semoga semangat kekeluargaan ini membawa keberkahan bagi kita semua, khususnya masyarakat di Desa Hambalang.”
Menuju Akhir Sengketa yang Damai
Dengan adanya kesepakatan ini, tensi ketegangan di lokasi sengketa dipastikan akan menurun. Proses pembongkaran pagar rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai simbol kembalinya hak kepada pemilik yang sah dan berakhirnya perselisihan antara kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Citeureup sebagai pengingat bahwa di tengah ketatnya persaingan hukum, nilai-nilai kemanusiaan dan musyawarah mufakat tetap menjadi jati diri bangsa yang utama.
Editor: Redaksi Beritapantau.com
Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran honor di SDN 1…
Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di…
Beritapantau.com||Bogor - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah…
Beritapantau.com||Bogor - Di tengah teriakan kesulitan biaya sekolah dan rusaknya ruang kelas di pelosok Kabupaten…
Beritapantau.com||JONGGOL, BOGOR – Isu mengenai pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga bersumber…
Beritapantau.com||Sukaraharja — Masyarakat Desa Sukaraharja bersama sejumlah insan media menyampaikan keprihatinan mendalam atas unggahan di…