Hukum & Kriminal

Dramatis! H. Jajang Pilih Jalur Damai, Akui Khilaf dan Siap Bongkar Pagar Beserta Bangunan di Lahan Sengketa Hambalang

CITEUREUP, Beritapantau.com – Prahara sengketa lahan di Desa Hambalang yang sempat memanas di laporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong akhirnya menemui titik terang. Salah satu dari sembilan tergugat, H. Jajang, secara mengejutkan memilih untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak penggugat, Habib Mukhsin Al Munawwar.

​Langkah berani ini diambil H. Jajang sebagai bentuk kesadaran diri dan pengakuan atas kekhilafan yang terjadi selama ini. Didampingi oleh tim hukum penggugat, H. Jajang menyatakan kesiapannya untuk mengakhiri perselisihan secara damai dan berkomitmen melakukan pembongkaran pagar yang berdiri di atas lahan yang sedang disengketakan tersebut.

​Pengakuan Tulus dari Balik Sengketa
​Dalam keterangannya, H. Jajang mengungkapkan bahwa langkah ini diambil tanpa paksaan dari pihak mana pun. Ia menyadari bahwa mempertahankan ego di meja hijau hanya akan memperpanjang konflik yang tidak berujung.

​”Saya mengakui adanya kesalahan dan kekhilafan dalam permasalahan ini. Setelah merenung, saya memutuskan untuk menempuh jalan kekeluargaan dengan Habib Mukhsin. Sebagai bentuk itikad baik, saya bersedia membongkar sendiri pagar di lahan tersebut,” ujar H. Jajang dalam Surat Berita Acara Kesepakatan dengan sangat tulus.

​Pernyataan Hukum: Wawan Wanudin, SH (Kuasa Hukum Habib Mukhsin)
​Menanggapi sikap kooperatif salah satu tergugat, Kuasa Hukum Habib Mukhsin Al Munawwar, Wawan Wanudin, SH, memberikan apresiasi tinggi. Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi nurani dan keadilan.

​”Kami mengapresiasi setinggi-tingginya keberanian Bapak H. Jajang untuk mengakui kekeliruan dan memilih jalan damai. Hukum memang mencari kebenaran, namun perdamaian adalah kasta tertinggi dalam penyelesaian sengketa. Langkah H. Jajang yang bersedia membongkar pagar secara sukarela membuktikan bahwa masih ada ruang untuk tabayyun dan persaudaraan di atas kepentingan materi. Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi pihak-pihak lain bahwa kejujuran adalah jalan keluar terbaik.”

​Pesan Sejuk Habib Mukhsin Al Munawwar
​Di sisi lain, Habib Mukhsin Al Munawwar menyambut hangat niat baik dari H. Jajang. Beliau menekankan bahwa pintu maaf selalu terbuka bagi mereka yang menyadari kekhilafannya.

​”Alhamdulillah, saya secara pribadi telah memaafkan Bapak H. Jajang. Sejak awal, niat kami bukan untuk mencari musuh, melainkan menegakkan hak dan kebenaran. Ketika saudara kita datang dengan kerendahan hati dan mengakui kekhilafannya, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak merangkulnya kembali. Semoga semangat kekeluargaan ini membawa keberkahan bagi kita semua, khususnya masyarakat di Desa Hambalang.”

​Menuju Akhir Sengketa yang Damai
​Dengan adanya kesepakatan ini, tensi ketegangan di lokasi sengketa dipastikan akan menurun. Proses pembongkaran pagar rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai simbol kembalinya hak kepada pemilik yang sah dan berakhirnya perselisihan antara kedua belah pihak.

​Kasus ini menjadi sorotan publik di Citeureup sebagai pengingat bahwa di tengah ketatnya persaingan hukum, nilai-nilai kemanusiaan dan musyawarah mufakat tetap menjadi jati diri bangsa yang utama.

​Editor: Redaksi Beritapantau.com

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago