Hukum & Kriminal

Ancam Wartawan Terkait Dugaan Penimbunan BBM, Oknum H: “Saya Jamin Anda di-BAP!”

​BOGOR, Beritapantau.com – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, upaya jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial justru dibalas dengan intimidasi dan ancaman hukum oleh oknum yang diduga kuat menjadi penyokong (beking) aktivitas ilegal tersebut.

​Peristiwa ini bermula pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14:10 WIB. Tak lama setelah tim media melayangkan konfirmasi terkait dugaan penimbunan Pertalite, seorang pria berinisial H mendadak muncul dan mengirimkan pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp.

​”Saya tidak butuh uang Anda, saya hanya butuh permohonan maaf. Kalau tidak, saya jamin 1×24 jam Anda pasti di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)!” tegas H dalam pesan singkatnya kepada awak media.

​Dalih “Legal” di Balik Nama Cijantung
​Sebelum ancaman dari H mencuat, seorang pria berinisial J sempat menghubungi tim media. J merupakan suami dari inisial I, sosok yang diduga menjadi pemain lapangan dalam praktik penimbunan ini.

​Dalam percakapan telepon, J melontarkan pengakuan mengejutkan. Ia mengklaim bahwa ribuan liter BBM subsidi tersebut didapat secara resmi dari sebuah kantor di wilayah Cijantung, Jakarta Timur.

​”Barang itu mengambil di kantor, tepatnya di Cijantung, Jakarta. Itu legal karena dari kantor saya,” klaim J, seolah melegitimasi pengambilan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi/kelompok.

​Melawan Hukum dan Kebebasan Pers
​Ancaman “BAP kilat” yang dilontarkan H bukan sekadar gertakan biasa, melainkan serangan nyata terhadap kemerdekaan pers. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana yang diancam penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

​Di sisi lain, praktik penimbunan BBM subsidi sendiri merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

​Saat ini, tim redaksi tengah mengonsolidasikan bukti-bukti percakapan dan rekaman untuk diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi profesi wartawan. Pihak kepolisian didesak untuk segera membongkar dugaan gudang penimbunan di Cijantung tersebut dan menindak tegas oknum yang mencoba “mengangkangi” hukum dengan mengintimidasi jurnalis.
​(Tim/Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

6 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago