Hukum & Kriminal

AJNI Bongkar Skandal Penimbunan Pertalite di Bogor: Hukum Seakan Tak Berdaya di Tangan Oknum!

​BOGOR, Beritapantau.com – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencoreng wilayah Kabupaten Bogor. Sekretaris Jenderal Pusat Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI), Kang Donie, menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan praktik ilegal di Desa Cikahuripan pada Sabtu (24/01/2026).

​Mirisnya, praktik yang merugikan rakyat kecil ini diduga kuat mendapat “payung perlindungan” dari oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

​Hukum yang Terkesan ‘Lumpuh’
Dalam keterangannya, Kang Donie menegaskan bahwa keterlibatan oknum dalam melindungi pelaku kriminal adalah tamparan bagi penegakan hukum di Indonesia.

​“Ketika oknum ormas diduga menjadi pelindung penimbun BBM, ini adalah indikasi nyata bahwa hukum kita sedang dipermainkan. AJNI tidak akan tinggal diam. Kami mengecam keras dan berkomitmen mengawal laporan ini hingga ke pihak berwenang demi transparansi dan keadilan,” ujar Kang Donie dengan nada tegas.

​Kronologi dan Temuan Lapangan
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan sedikitnya 20 jerigen berkapasitas 50 liter berisi Pertalite siap edar di sebuah lokasi penimbunan. Pelaku utama berinisial I diduga mengelola gudang tersebut, sementara oknum anggota ormas berinisial G diduga berperan sebagai “bumper” untuk menghalau pantauan aparat dan masyarakat.

​Ancaman Pidana Berat: Penjara dan Denda Miliaran
Tindakan penimbunan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terhadap hak publik. Pelaku dan pihak-pihak yang membantu dapat dijerat dengan payung hukum berlapis:

​UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

​Pasal 56 KUHP: Mengatur tentang pihak yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang dalam hal ini menyasar oknum yang memberikan perlindungan atau menjadi “kaki tangan” pelaku utama.

​UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Yang merevisi beberapa ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi administratif dan pidana bagi penyalahgunaan energi bersubsidi.

​Dampak Sosial dan Imbauan
Aksi penimbunan ini secara langsung memicu kelangkaan BBM di tingkat pengecer resmi dan SPBU, yang pada akhirnya membebani masyarakat ekonomi lemah. Saat ini, pihak kepolisian diharapkan bergerak cepat mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

​Kang Donie mengimbau masyarakat untuk tidak takut bersuara. “Jangan biarkan hak Anda dirampas. Segera laporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal ‘Lapor!’ atau kepolisian terdekat. AJNI akan berdiri bersama masyarakat untuk memastikan energi subsidi tepat sasaran,” pungkasnya. (Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

6 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago