PEMERINTAH

Resmi Dilaporkan ke Polda Jabar, Proyek Samisade Desa Sukamahi Diduga Jadi Ajang Bancakan Oknum Kades

BANDUNG, Beritapantau.com – Jum’at 12 Desember 2025 – Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan mark-up proyek infrastruktur “Satu Miliar Satu Desa” (Samisade) tahun anggaran 2024 di Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

​Proyek betonisasi jalan dengan volume panjang 600 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 15 centimeter tersebut diduga kuat mengandung penyimpangan spesifikasi teknis yang ekstrem guna meraup keuntungan pribadi oknum tertentu.

​Manipulasi Mutu Beton K-300
Berdasarkan temuan di lapangan, proyek dengan anggaran fantastis Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) tersebut diklaim menggunakan beton mutu tinggi K-300. Namun, fakta di lokasi menunjukkan pekerjaan dilakukan secara manual (pengadukan di tempat), bukan menggunakan ready mix dari perusahaan penyedia beton resmi yang terstandarisasi.

​Kondisi fisik jalan saat ini dilaporkan sangat memprihatinkan: permukaan jalan mudah terkelupas, ketebalan beton tidak merata (tidak mencapai 15 cm di banyak titik), serta kualitas cor yang rapuh dan jauh dari standar teknis K-300.

​Pernyataan Tegas Sekjen AJNI
Sekretaris Jenderal DPP AJNI, Karno Karsono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan dana publik yang seharusnya untuk kesejahteraan warga justru diselewengkan.

​”Kami dari DPP AJNI sudah menyerahkan laporan resmi ke Polda Jabar karena dugaan penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Program Samisade adalah program strategis Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkatkan kualitas infrastruktur desa, bukan untuk dipermainkan,” tegas Karno dalam keterangannya di Mapolda Jabar.

​Ia menambahkan, klaim penggunaan beton K-300 dalam perencanaan anggaran berbanding terbalik dengan metode manual yang digunakan di lapangan. “Jika pengerjaan manual dilakukan, itu berarti ada indikasi pengurangan mutu sekaligus potensi kerugian negara yang signifikan. Kami juga menemukan indikasi proyek ini dipihak-ketigakan, yang membuka ruang dugaan kongkalikong dan praktik monopoli.”

​Kekecewaan Warga Desa
Kekecewaan senada diungkapkan oleh warga Desa Sukamahi yang sehari-hari melintasi jalan tersebut. Kualitas pembangunan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah.

​”Kami sebagai warga sangat kecewa. Jalan yang katanya pakai beton K-300, tapi baru beberapa minggu saja sudah mulai terlihat rusak. Permukaannya tidak padat, mudah pecah, bahkan ketebalannya tidak merata. Kami sangat mendukung penegakan hukum. Kalau ada yang bermain-main dengan uang negara, itu artinya mengkhianati kebutuhan warga desa,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

​Lampiran: Dasar Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Terkait
​Laporan AJNI terhadap Kades Sukamahi didasarkan pada dugaan pelanggaran sejumlah regulasi berikut::

– ​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– ​Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
– ​Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
– ​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: ​Mewajibkan Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

​Peraturan Bupati (Perbup) Bogor tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Samisade):
– ​Mengatur bahwa pengerjaan proyek Samisade seharusnya dilakukan secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat lokal, bukan dipihak-ketigakan (sub-kontrak) yang melanggar prinsip padat karya desa.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
– ​Terkait dugaan penunjukan penyedia barang/jasa (pihak ketiga) secara tidak transparan atau adanya pengaturan proyek (persengkongkolan tender).
– ​Pasal 385 KUHP (Terkait Perbuatan Curang):
​Terkait penyerahan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dibayarkan oleh negara.

​AJNI meminta penyidik Polda Jabar segera memanggil Kepala Desa Sukamahi, Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), serta pihak ketiga yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan intensif demi menyelamatkan uang negara. (Redaksi)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

2 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

3 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

4 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

5 hari ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

6 hari ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

7 hari ago