PEMERINTAH

“Dua Kontrak, Satu Lokasi: Dugaan Modus Pecah Proyek Drainase Citereup Seret Nama Dekat Bupati Bogor”

Bogor, 4 November 2025 | beritapantau.com —
Proyek pembangunan area PKL dan drainase vertikal di kawasan Ruko Citeureup, Kabupaten Bogor, kini menuai sorotan tajam. Dugaan praktik mark up anggaran dan manipulasi dokumen proyek menyeruak, melibatkan DPKPP Kabupaten Bogor bersama CV. Muda Berkarya Lestari.

Dari hasil penelusuran lapangan, proyek yang tertuang dalam dua nomor kontrak terpisah namun berada di lokasi yang sama, memunculkan tanda tanya besar.
Adapun dua kontrak tersebut adalah:

– No. kontrak 000.3.2/1777/SPK/PB-DPKPP/IX/2024 senilai Rp145.885.095,
– No. kontrak 000.3.2/1776/SPK/PB-DPKPP/IX/2024 senilai Rp390.963.990.

Total nilai proyek mencapai Rp536.849.085 untuk 15 titik sumur resapan (drainase vertikal) dengan spesifikasi kedalaman empat meter dan diameter satu meter.


Namun ironisnya, papan proyek di lokasi tidak memuat informasi volume pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun waktu pelaksanaan secara jelas—pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dugaan Modus Pecah Proyek dan Manipulasi Data
Menurut temuan di lapangan, pekerjaan yang seharusnya dikategorikan sebagai sumur resapan, justru diubah menjadi perbaikan drainase vertikal, seolah untuk mengelabui mekanisme lelang dan memecah nilai proyek menjadi dua kontrak di bawah satu perusahaan.


Praktik semacam ini diduga sebagai modus pecah paket untuk menghindari proses tender terbuka, yang jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 20 ayat (2) huruf (e) yang melarang pemecahan paket pekerjaan dengan tujuan menghindari pelelangan.

Selain itu, pelaksanaan di lapangan dinilai asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam RAB, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Indikasi Kedekatan dengan Pejabat Daerah
Seorang narasumber yang enggan disebut namanya menyebut, pemilik proyek berinisial AL, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

“Dia orang Cilebut, inisial (AL). Katanya orang dekat Bupati Rudy. Makanya yang lain belum dapat proyek, dia sudah dikasih duluan. Ini baru tahap awal, nanti ada lagi tahap dua sampai tiga, termasuk pengecatan ruko,” ungkap sumber.

Saat dikonfirmasi, AL (pemilik CV Muda Berkarya Lestari) justru meminta agar wartawan menghubungi seseorang yang ia sebut sebagai “orangnya” untuk melakukan klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.

Potensi Pelanggaran dan Tanggung Jawab Hukum
Jika benar terjadi manipulasi data dan pemecahan proyek seperti yang diduga, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 19-20: melarang pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari lelang terbuka.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 9 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, termasuk rincian penggunaan anggaran.”

Seruan Evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten Bogor
Atas temuan ini, publik mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto agar mengevaluasi para pihak dan rekanan yang terindikasi bermain proyek di bawah DPKPP. Dugaan praktik seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak citra Bogor Istimewa yang tengah digembar-gemborkan oleh pemerintah daerah.

Beritapantau.com akan terus menelusuri dan mengonfirmasi perkembangan dugaan penyimpangan proyek ini, termasuk potensi keterlibatan oknum di lingkaran birokrasi Kabupaten Bogor. (Redaksi Sumber Media Detiksatu.com)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Kepala Sekolah “Menghilang”, Dugaan Selisih Rp32,4 Juta Dana BOS SDN Kukun Kian Disorot

Beritapantau.com||Serang, 2026 — Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kukun, Kecamatan…

2 jam ago

Janji ‘Babat Sampai Akar’ Tapi Identitas Disembunyikan, Komitmen Bupati Bogor Dipertanyakan.

Beritapantau.com||Bogor - Sungguh luar biasa keren akhirnya kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan…

5 jam ago

OPINI: Ironi WTP Kabupaten Bogor—Gelar “Suci” di Tengah Borok AnggaranOleh: RR

Beritapantau.com||Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seharusnya menjadi simbol tertinggi integritas dan transparansi tata kelola keuangan.…

6 jam ago

“Anggaran Rp70,6 Juta, Realisasi Rp51 Juta: Ke Mana Sisa Dana Honor di SDN 1 Kertaraharja?”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran honor di SDN 1…

23 jam ago

“Diduga Sistematis, Dana PIP Siswa SDN 1 Kertaraharja Raib: Oknum Kepala Sekolah Lama Disorot, LBH Tunas Bangsa Minta APH Bertindak Tegas”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di…

23 jam ago

Ironi Pendidikan di Kabupaten Bogor: Antara Proyek Fiktif Efisiensi dan Hilangnya Nalar Edukasi.

Beritapantau.com||Bogor - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah…

1 hari ago