• Sen. Mei 18th, 2026

Kades Uwes Wijaya: Pembangunan Jalan dan Drainase Jadi Prioritas Pemdes Gunung Sari

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Sep 9, 2025

Citeureup, Beritapantau.com – Pemerintah Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, mulai merealisasikan pembangunan infrastruktur desa dengan menggunakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Kabupaten Bogor tahap pertama tahun 2025.

Adapun beberapa titik pekerjaan yang menjadi prioritas Pemdes Gunung Sari di antaranya pembangunan jalan desa dengan lapisan hotmix serta pembangunan drainase untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mencegah banjir saat musim hujan.

Kepala Desa Gunung Sari, Uwes Wijaya, menegaskan bahwa realisasi pembangunan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat serta memperkuat fasilitas umum yang lebih layak dan bermanfaat langsung bagi warga.

“Kami bersyukur Desa Gunung Sari mendapatkan alokasi Bankeu dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2025 tahap pertama. Dana ini kami realisasikan untuk pembangunan jalan hotmix dan drainase yang memang sudah lama ditunggu masyarakat. Harapannya, dengan adanya infrastruktur yang lebih baik, mobilitas warga semakin lancar, perekonomian meningkat, serta lingkungan lebih tertata.” Jelas Kades Uwes Wijaya

Salah seorang warga Desa Gunung Sari, ceu ubak, menyampaikan rasa terima kasih atas pembangunan yang mulai berjalan.
“Alhamdulillah, jalan desa kami kini mulai diperbaiki dengan hotmix. Kami sebagai warga sangat berterima kasih kepada pemerintah desa dan Pemkab Bogor. Semoga pembangunan ini terus berlanjut agar seluruh warga merasakan manfaatnya,” ungkap Ubak.

Sementara itu, salah satu anggota Linmas Desa Gunung Sari, Etih Sandrawati, menilai bahwa pembangunan ini akan berdampak pada peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
“Dengan adanya jalan yang lebih baik dan drainase yang memadai, tentunya aktivitas warga lebih aman dan nyaman. Kami sebagai Linmas juga merasa terbantu, karena akses patroli dan pengawasan lingkungan akan lebih mudah dijalankan,” ujarnya.

Dasar Hukum (Peraturan Perundang-undangan)
Dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana bantuan keuangan daerah, Pemdes Gunung Sari berpedoman pada:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
– Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang APBD Tahun Anggaran 2025
– Peraturan Bupati Bogor tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *