PEMERINTAH

Lahan 5 Hektar Milik Pegawai Koperasi Kejaksaan Kabupaten Bogor Diduga Diperjualbelikan oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab

Bogor_Beritapantau.com_Lahan seluas 5 hektar yang merupakan aset milik pegawai Koperasi Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Bogor diduga telah diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini diungkapkan oleh seorang narasumber bernama Syahrial, yang menyebutkan bahwa sebagian dari lahan tersebut telah berpindah tangan tanpa persetujuan dari pemilik sah.

Menurut Syahrial, praktik jual beli ilegal tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum dari instansi tertentu yang sengaja melindungi pelaku utama. “Sudah hampir 15 tahun pelaku ini tidak tersentuh hukum. Bahkan saat ini mereka justru terlihat merapatkan barisan dengan beberapa oknum dari instansi terkait,” ungkapnya.

Padahal, lahan yang disengketakan tersebut telah memiliki legalitas lengkap, antara lain berupa Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor: 277/2007 dan beberapa Nomor Induk Bidang (NIB) atas nama Koperasi Kejaksaan RI Kabupaten Bogor. Ini menegaskan bahwa lahan dimaksud adalah aset sah milik pegawai koperasi. Tindakan jual beli secara ilegal ini patut diduga melanggar hukum, terutama dalam konteks: Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, apabila terbukti terdapat manipulasi dokumen pertanahan;

Pasal 385 KUHP ayat (1) tentang penyerobotan tanah, yang menyatakan:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, atau menjadikan jaminan utang suatu tanah yang diketahui bukan miliknya atau yang masih menjadi milik bersama tanpa persetujuan pihak yang berhak, dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Dugaan keterlibatan oknum dari instansi tertentu harus diungkap agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Hingga kini, tidak satu pun dari pegawai koperasi yang memperoleh hak atas tanah tersebut. Kondisi ini diperparah dengan sikap pimpinan koperasi yang dinilai abai dan tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak para anggotanya.

Mantan Ketua Koperasi Kejaksaan RI Kabupaten Bogor, Bapak Donel, saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat, 2 Agustus 2025, sempat memberikan tanggapan singkat. Dalam pesannya, ia menyebutkan, “Nanti ke kantor saja, Pak,” ujarnya.

Namun, saat tim media mendatangi kantor koperasi pada Senin, 4 Agustus 2025, keberadaan Bapak Donel tidak tampak sama sekali. Ia pun tidak memberikan tanggapan, baik melalui pesan maupun panggilan WhatsApp, meskipun telah dihubungi berulang kali. Sikap ini menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan enggan memberikan klarifikasi, bahkan diduga kuat mencoba menghindar dari pertanyaan publik.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah benar terdapat dugaan persekongkolan antara Bapak Donel dengan oknum-oknum yang terlibat dalam jual beli ilegal lahan milik pegawai koperasi tersebut. Mengingat posisinya yang pernah menjabat sebagai ketua koperasi, tentu publik berharap ia dapat memberikan penjelasan secara terbuka.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak-pihak resmi dari Koperasi Kejaksaan RI Kabupaten Bogor, maupun dari instansi terkait lainnya, yang bersedia memberikan keterangan atas persoalan yang sedang mencuat ini. Satu-satunya keterangan yang berhasil dihimpun sejauh ini hanya berasal dari narasumber bernama Syahrial.

Publik berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. (Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

3 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

4 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

5 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

5 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

5 hari ago