Hukum & Kriminal

Bupati Bogor Diminta Tindak Tegas Kades Bojong Murni atas Dugaan Tipu Gelap AJB

Bojong Murni Ciawi _Beritapantau.com_Lagi-lagi Kepala Desa Bojong Murni berulah. Kali ini Seorang warga berinisial AG menjadi korban dugaan tipu gelap oleh Kepala Desa Bojong Murni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, berinisial MK. Korban menyatakan telah meminjamkan dana talangan sebesar Rp45 juta untuk pajak desa, dengan jaminan surat AJB. Ternyata AJB tersebut milik orang lain dan sudah sertifikat (SHM) , bukan AJB seperti yang diberikan MK kepada korban tersebut.

Korban menyebutkan total kerugian lebih dari Rp80 juta akibat harus menutup hutang berbunga. Sementara itu, MK belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikannya, meski Kades MK mengakui perbuatannya melanggar hukum, ia mengakui melakukan tindakan pidana tipu gelap dan memberikan janji lagi untuk yang ke dua kalinya, akan segera mungkin mengembalikan uangnya pada tanggal 17 Juli 2025, dan jika tidak ada uangnya, Kades MK secara sukarela bersedia memberikan jaminan sertifikat rumahnya atau SK pengangkatan dirinya sebagai Kades atau barang berharga lainnya senilai dengan jumlah pinjaman, ternyata semua itu hanya janji palsu.

Dasar Hukum Dugaan Penipuan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri… dengan tipu muslihat… menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberikan hutang… diancam karena penipuan… pidana penjara paling lama empat tahun.”

Peraturan Daerah & Perbup
1. Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2015 tentang Desa
Mendefinisikan kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa bersama Perangkat dan BPD.
Pasal 95 menyatakan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan sementara apabila telah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Perbup (Peraturan Bupati) No. 37 Tahun 2019
Mengatur tata cara pemberhentian kepala desa, termasuk prosedur administratif dan pembinaan oleh Camat/Bupati.
Camat/Bupati memiliki kewenangan memanggil/memeriksa Kepala Desa jika terbukti melanggar hukum, dan dapat memulai proses pemberhentian

3. Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa
Mengatur peran dan pembinaan Perangkat Desa oleh BPD dan Camat, termasuk sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau maladministrasi .

Tuntutan & Imbauan Korban
Korban mendesak agar Bupati Bogor:
Memanggil Kades MK segera.
Menunjukkan itikad baik pengembalian dana.
Menjatuhkan sanksi tegas administrasi maupun pemberhentian, untuk mencegah preseden negatif.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Bogor. Korban berharap aparat hukum dan instansi terkait mengambil tindakan cepat untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan jabatan kepala desa. (MW)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago