Opini

Putusan MK Picu Debat Hukum: Keserentakan Pemilu dan Tafsir Konstitusi

JAKARTA_Beritapantau.com_Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan pemisahan Pemilu nasional dan lokal telah memicu perdebatan hukum yang intens.  Putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 ini,  menetapkan penyelenggaraan Pemilu yang konstitusional dengan memisahkan pemilihan umum nasional (DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden) dari pemilu lokal (DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Langkah MK ini mendapat kritik tajam dari Ridwan Syaidi Tarigan, Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Peduli Keadilan.  Beliau berpendapat bahwa putusan tersebut justru inkonstitusional karena dinilai telah memberikan tafsir yang berdampak pada makna perubahan konstitusi, khususnya Pasal 22E UUD 1945.  Pasal tersebut, menurut Ridwan, secara eksplisit mengatur pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun sekali tanpa membedakan tingkatannya.  Pemisahan waktu Pemilu hingga 2-2,5 tahun, menurutnya, bertentangan dengan semangat konstitusi.

Lebih lanjut, Ridwan mempertanyakan dasar hukum MK dalam menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.  Ia berargumen bahwa pasal-pasal tersebut justru sejalan dengan prinsip keserentakan dalam UUD 1945.  Menurutnya, jika Pemilu dengan sistem lima kotak suara dianggap tidak konstitusional, maka Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945  menjadi tidak dapat dilaksanakan secara serentak.

Ridwan juga menyoroti potensi ketidaksesuaian dengan prinsip dasar konstitusi akibat pemisahan waktu Pemilu nasional dan daerah yang signifikan.  Ia mendesak pembentuk undang-undang dan lembaga konstitusional seperti MPR untuk mempertimbangkan  perubahan Pasal 22E UUD 1945 atau penegasan kembali batas kewenangan MK.  Beliau menegaskan pentingnya menjaga konsistensi sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 dan menyebut perpanjangan masa jabatan lembaga legislatif daerah tanpa dasar konstitusional sebagai pelanggaran UUD 1945.  Debat hukum ini pun  menunjukkan kompleksitas tafsir konstitusi dan implikasinya terhadap sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. (MW)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

“Anggaran Rp70,6 Juta, Realisasi Rp51 Juta: Ke Mana Sisa Dana Honor di SDN 1 Kertaraharja?”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran honor di SDN 1…

15 jam ago

“Diduga Sistematis, Dana PIP Siswa SDN 1 Kertaraharja Raib: Oknum Kepala Sekolah Lama Disorot, LBH Tunas Bangsa Minta APH Bertindak Tegas”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di…

15 jam ago

Ironi Pendidikan di Kabupaten Bogor: Antara Proyek Fiktif Efisiensi dan Hilangnya Nalar Edukasi.

Beritapantau.com||Bogor - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah…

22 jam ago

Tragedi Anggaran Pendidikan Bogor: Digitalisasi atau Korupsi Gaya Baru?

Beritapantau.com||Bogor - Di tengah teriakan kesulitan biaya sekolah dan rusaknya ruang kelas di pelosok Kabupaten…

22 jam ago

Respons Bijak Kades Jonggol Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Dapur MBG: Dinas Lingkungan Hidup Sudah Turun Tangan

Beritapantau.com||​JONGGOL, BOGOR – Isu mengenai pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga bersumber…

1 hari ago

TANGGAPAN RESMI MASYARAKAT DAN MEDIATerkait Pernyataan Kepala Desa Sukaraharja di Media Sosial

Beritapantau.com||Sukaraharja — Masyarakat Desa Sukaraharja bersama sejumlah insan media menyampaikan keprihatinan mendalam atas unggahan di…

2 hari ago