Opini

Putusan MK Picu Debat Hukum: Keserentakan Pemilu dan Tafsir Konstitusi

JAKARTA_Beritapantau.com_Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan pemisahan Pemilu nasional dan lokal telah memicu perdebatan hukum yang intens.  Putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 ini,  menetapkan penyelenggaraan Pemilu yang konstitusional dengan memisahkan pemilihan umum nasional (DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden) dari pemilu lokal (DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Langkah MK ini mendapat kritik tajam dari Ridwan Syaidi Tarigan, Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Peduli Keadilan.  Beliau berpendapat bahwa putusan tersebut justru inkonstitusional karena dinilai telah memberikan tafsir yang berdampak pada makna perubahan konstitusi, khususnya Pasal 22E UUD 1945.  Pasal tersebut, menurut Ridwan, secara eksplisit mengatur pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun sekali tanpa membedakan tingkatannya.  Pemisahan waktu Pemilu hingga 2-2,5 tahun, menurutnya, bertentangan dengan semangat konstitusi.

Lebih lanjut, Ridwan mempertanyakan dasar hukum MK dalam menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.  Ia berargumen bahwa pasal-pasal tersebut justru sejalan dengan prinsip keserentakan dalam UUD 1945.  Menurutnya, jika Pemilu dengan sistem lima kotak suara dianggap tidak konstitusional, maka Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945  menjadi tidak dapat dilaksanakan secara serentak.

Ridwan juga menyoroti potensi ketidaksesuaian dengan prinsip dasar konstitusi akibat pemisahan waktu Pemilu nasional dan daerah yang signifikan.  Ia mendesak pembentuk undang-undang dan lembaga konstitusional seperti MPR untuk mempertimbangkan  perubahan Pasal 22E UUD 1945 atau penegasan kembali batas kewenangan MK.  Beliau menegaskan pentingnya menjaga konsistensi sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 dan menyebut perpanjangan masa jabatan lembaga legislatif daerah tanpa dasar konstitusional sebagai pelanggaran UUD 1945.  Debat hukum ini pun  menunjukkan kompleksitas tafsir konstitusi dan implikasinya terhadap sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. (MW)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago