Jakarta_Beritapantau.com_Secara hukum Menurut Rahmat Aminudin SH kepada awak media di kantor nya sekitaran Jakarta Barat “usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR belum atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat”.
Proses pemberhentian Wakil Presiden diatur dalam konstitusi dan UU serta usulan ini tidak memenuhi syarat-syarat tersebut Ungkap Rahmat yang kesehariannya berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan hukum.
Rahmat pun mengatakan Penjelasan Hukum Pemberhentian Wakil Presiden “Pemberhentian Wakil Presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan undang-undang terkait dan Prosesnya bukan semata-mata berdasarkan usulan dari kelompok manapun, termasuk pensiunan tentara”.
UUD 1945 dan undang-undang mengatur mekanisme yang lebih kompleks dan formal, secara umum Wakil Presiden dapat diberhentikan karena:
– Kematian: Jika Wakil Presiden meninggal dunia.
– Pengunduran Diri: Jika Wakil Presiden mengundurkan diri secara resmi.
– Pemakzulan: Ini merupakan proses yang panjang dan rumit, yang melibatkan Mahkamah Agung dan DPR. Pemakzulan memerlukan bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh Wakil Presiden, bukan sekedar opini atau tuduhan. Proses ini membutuhkan mayoritas suara DPR untuk memulai proses pemakzulan, dan kemudian putusan Mahkamah Agung untuk menyatakan Wakil Presiden bersalah .
Dasar Hukum Pemberhentian Wakil Presiden:
UUD 1945 Pasal 7A ayat (1) menjelaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan hanya oleh MPR atas usul DPR. Namun, usulan DPR sendiri memiliki persyaratan yang sangat ketat:
1. Permintaan Pemeriksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK): Sebelum mengajukan usul pemberhentian ke MPR, DPR harus terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa dan memutus apakah Presiden/Wakil Presiden telah melakukan:
– Pengkhianatan terhadap negara;
– Korupsi;
– Penyuapan;
– Tindak pidana berat lainnya; atau
– Perbuatan tercela.
2. Alternatif Alasan Pemberhentian: DPR juga dapat mengajukan usul pemberhentian jika Presiden/Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden. Syarat-syarat ini biasanya terkait dengan kesehatan fisik dan mental, atau integritas moral yang sangat krusial.
Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR hanya merupakan usulan, dan tidak otomatis memulai proses pemberhentian. DPR akan mempertimbangkan usulan tersebut, tetapi keputusan akhir tetap berada pada mekanisme konstitusional yang telah ditetapkan Ujar nya.
Tuduhan yang disampaikan dalam surat tersebut, seperti intervensi keluarga dan pelanggaran etika, tidak secara otomatis memenuhi syarat untuk pemakzulan Bukti-bukti konkret dan proses hukum yang tepat diperlukan pungkasnya
Menurut Rahmat Usulan dari pensiunan tentara tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Proses pemberhentian Wakil Presiden diatur secara ketat dalam konstitusi dan undang-undang, dan memerlukan bukti pelanggaran berat serta proses hukum yang formal. (Redaksi)