BOGOR_Beritapantau.com_Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapatkan Program Nasional PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) pada tahun 2025 ini, dengan kuota sebanyak 500 bidang tanah untuk tahap pertama
“Alhamdulillah berjalan sesuai dengan aturan Bang” Ujar Kepala Desa Nanang Iskandar,.S. Kom, saat berbincang dengan awak media di Kantor Desa Sukajaya.
Mengenai adanya pemberitaan di salah satu media, yang menyebutkan bahwa telah terjadi pungutan di luar aturan atau ketentuan pada program ini, Kepala Desa Sukajaya justru tidak mengetahuinya,
“kalau ada yang bertindak di luar aturan itu di luar kendali saya Bang” tutur nya, dari awal program PTSL mau di mulai sudah sering saya sampaikan, jika tidak taat aturan atau keluar dari koridor mending mundur saja dari kepanitiaan.

“Sementara pada program PTSL posisi Pemerintah Desa adalah sebagai fasilitator, pendamping dan sosialisator, dengan tugas memberikan pemahaman kepada masyarakat pada saat mengikuti program PTSL, memberikan pengarahan dan membantu warga masyarakat dalam proses permohonan sertifikasi tanah”, ucap Kades Sukajaya
“Jadi kalau ada oknum yang bertindak di luar aturan seperti melakukan pungutan biaya itu bukan urusan Pemerintahan Desa, karena program PTSL ini kan di biayai oleh Kementerian ATR/BPN, dengan sumber dana dari APBN, memang ada beberapa biaya yang di bebankan kepada masyarakat pemohon, misalnya pengurusan dan penyiapan dokumen, pengadaan patok, operasional petugas desa/ kelurahan yang di atur dalam surat keputusan bersama ( SKB ) tiga menteri”, tegas Kades Nanang Iskandar
“Untuk Desa Sukajaya sendiri baru tahap pengukuran dan itupun belum semuanya, baru di dusun 1 yang sudah dilakukan pengukuran kurang lebih 1000 bidang, setelah itu baru beralih ke dusun 2, dan dusun 2 belum sama sekali, dan rencananya setelah selesai pengukuran baru nanti tahap pemberkasan, jadi sekali lagi saya tegaskan kami dari pemerintah Desa Sukajaya akan melaksanakan program PTSL ini sesuai aturan yang ada demi terwujudnya pelayanan administrasi pertanahan untuk masyarakat”, demikian tutup Kepala Desa Nanang Iskandar

Dan saat awak media berbincang dengan para pengurus atau panitia PTSL Desa Sukajaya, yakni M. Nurdin (Ketua), Irvan (Sekretaris) Dan Ocim (Bendahara), Mereka mengatakan dengan jelas dan transparan bahwa “kami ini pengurus nya bang untuk PTSL, untuk anggotanya kami rekrut RT dan RW, karena mereka lebih faham dan dekat dengan masyarakat bang, kami untuk di dusun 2 Memang belum dilakukan pengukuran, karena belum ada intruksi atau arahan dari pak Kades, dan kamipun kaget serta baru mengetahui jika adanya pemberitaan terkait PTSL di wilayah kami”, ujar Ketua Panitia PTSL
“Kami tidak menginstruksikan anggota kami untuk melakukan pungutan bang, dan dalam struktur kepengurusan kami, tidak ada jabatan wakil ketua, yang ada cuma Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), sayapun sebagai Ketua belum punya stempel PTSL bang, lah ko ini tetiba dalam berita ada stempel PTSL, kami dengan kejadian ini, akan sesegera mungkin memanggil oknum yang melakukan itu, kami akan minta penjelasan dari nya itu pasti bang”, tutup Ketua Panitia PTSL M. Nurdin
(Tim)