POLRES BOGOR – Polsek Cibinong Menerima 2 (dua) orang laki – laki diduga pelaku pencurian gerobak yang diamankan warga masyarakat di Kp. Tarikolot Kel. Nanggewer kec. Cibinong kab. Bogor.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,.SH,.MH menjelaskan bahwa pada Rabu tgl 29 Januari 2025 sekitar Jam 15.30 wib, di perum Puri Nirwana 1 Cibinong Kel. Pabuaran mekar kec. Cibinong kab. Bogor telah diamankan oleh warga, 2 (dua) orang laki – laki diduga pelaku pencurian 1 (satu) buah gerobak dorong untuk berjualan cilok, bahan alumunium dan memiliki merk dagang kabayan milik korban Sdr. RS, Yang dilakukan oleh pelaku Sdr. MM (21 tahun).
Dijelaskan Awalnya pada tanggal 23 Januari 2025, Sdr. MM melamar kerja di mess karyawan cilok kabahyan milik Sdr. R di Nanggewer, setelah diterima kerja selanjutnya Sdr. MM di kuasakan sebuah gerobak berikut cilok untuk didagangkan dan diharuskan menyetorkan hasil penjualannya, namun Sdr. MM malah menjual gerobak tersebut kpd sdr. A sebesar 450.000,- dengan bantuan dari teman pelaku yang bernama F (16 tahun) yang meminjamkan Hp untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Kemudian oleh Sdr. A gerobak tersebut hendak dijual kembali melalui Facebook namun diketahui oleh korban Sdr. R selanjutnya hal tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan cara Sdr. R menebus gerobak tersebut sebesar 300 ribu rupiah.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 04.00 wib, pelaku Sdr. MM mendatangi mess karyawan dan mengambil sebuah gerobak milik sdr. R dan pada siang harinya Sdr. MM kembali menawarkan gerobak tersebut kepada Sdr. A seharga 700 ribu rupiah dengan bantuan Sdr. F yang meminjamkan HP untuk berkomunikasi antara Sdr. MM dengan Sdr. A serta mendampingi Sdr. MM ketika transaksi dilakukan, akan tetapi secara diam diam Sdr. A menghubungi Sdr. R dan bersama sama menjebak Sdr. MM di dekat mushola Perum Puri nirwana 1 Cibinong untuk melakukan cod gerobak tersebut. Dan setelah korban Rama dan saksi sdr. A bertemu dengan Sdr. MM, korban dan saksi mengamankan pelaku bersama temannya fairus beserta barang bukti 1 buah gerobak dorong. Selanjutnya pelaku berikut BB di amankan di Polsek Cibinong.
Pihak Kepolisiab mendapatkan Identitas Terduga pelaku adalah
Sampai berita ini diturunkan di mana Selanjutnya telah dilakukan mediasi antara pelaku dengan korban, dan dalam hal ini korban Sdr. R memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di ditingkat Polsek tidak sampai ke tingkat pengadilan sehubungan salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur. Selanjutnya gerobak tersebut dikembalikan kepada korban, situasi aman kondusif.
CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…
Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…
BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…
CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…
BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…
Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…