Jakarta_Beritapantau.com_Pada 27 November 2024, Seluruh wilayah Indonesia akan merayakan Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Untuk itu, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara menjadi hari libur nasional.
Divisi Hukum RAKYAT ADVOKASI MANDIRI (RAMA) Rahmat Aminudin, S.H. menyebutkan, kita harus memahami bahwa demokrasi adalah cara bukan tujuan.
“Walaupun cara dan tujuan harus selaras dengan etika (fatsoen) politik, oleh sebab itu demokrasi sebagai cara, maka seharusnya pemilih lebih bisa memaknai ajang pilkada secara riang gembira, memaknai perbedaan pilihan politik adalah sesuatu yang biasa dalam demokrasi “.
Warga pun sebagian besar tak lagi “terkotak-kotak” secara nyata akibat beda dukungannya Ujar Rahmat yang juga aktif sebagai Praktisi Hukum serta berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di sekitaran wilayah Jakarta Barat.
Rahmat pun mengatakan bahkan mereka kerap berbaur mengenakan atribut masing-masing calon kepala daerah. Sebab, tak semua atribut yang mereka kenakan seperti baju/kaos dan topi menandakan nanti itu yang bakal dipilih.
Masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah yang menjadi “target lumbung suara” dengan cara diberi atribut tersebut, mengaku menerima dan mengenakan sebagai bentuk apresiasi dan menyemarakkan pilkada.
Di sini pemikiran jernih harus tetap dikedepankan oleh warga atau calon pemilih jangan sampai “termakan” dengan ajakan atau hasutan yang justru kontra produktif.
Sebab, masing-masing warga dijamin kebebasannya untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani, terlepas dengan rekam jejak sosok yang akan dipillihnya nanti. Dan yang terpenting adalah mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan menentukan pilihan sesuai hati nurani secara gembira Pungkas nya. (Redaksi)