​BPPKRI Desak APH dan Kejati Jabar Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Pembelian Kereta Kencana Rp1,8 Miliar di Dispar Kabupaten Bogor

​BOGOR, 23 Juli 2026 — Badan Peneliti Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kerajaan Republik Indonesia (BPPKRI) secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Keerik) Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, untuk segera membongkar dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) proyek pengadaan Kereta Kencana oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bogor.

​Berdasarkan hasil investigasi dan analisis teknis BPPKRI di lapangan, pengadaan Kereta Kencana bernilai fantastis Rp1,8 Miliar tersebut sangat tidak rasional. Kualitas fisik kereta kencana terbukti hanya menggunakan material kayu jati muda, di mana estimasi wajar untuk pembuatannya—bahkan untuk 2 (dua) unit sekaligus—maksimal hanya menyerap anggaran sebesar Rp250 juta. Terdapat selisih dan potensi kerugian negara yang sangat mencolok.

​Proyek yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor berinisial YD ini disinyalir dilakukan atas arahan langsung oknum pimpinan daerah. Tindakan pencederaan anggaran ini dinilai sangat ironis dan berbanding terbalik dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang gencar mengampanyekan efisiensi anggaran negara dan pemberantasan kebocoran APBD/APBN.

​”Dugaan mark-up dalam pengadaan kereta kencana ini sudah melampaui batas kewajaran. Di saat Pemerintah Pusat menginstruksikan efisiensi ketat, oknum di Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor justru terkesan mengaburkan rasionalitas penggunaan uang rakyat,” tegas Heri Plaju, Sekjen BPPKRI RI.

​Dasar Hukum & Potensi Pelanggaran
​BPPKRI menegaskan bahwa dugaan praktik penggelembungan anggaran ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia:

  • ​Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • ​Terkait tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • ​Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • ​Melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa, yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel (Pasal 6), serta kewajiban penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sah dan realistis.
  • ​UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

​Terkait asas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Tuntutan BPPKRI kepada APH
​Atas temuan tersebut, BPPKRI secara resmi menyatakan tuntutan sebagai berikut:

​Pemeriksaan Segera: Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kejati Jawa Barat menerjunkan tim penyidik/intelijen untuk segera memeriksa Plt. Kadispar Kabupaten Bogor (Sdr. YD) beserta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam rantai pengadaan ini.

​Transparansi Hasil Investigasi: Mendorong APH menindaklanjuti kasus ini secara netral, obyektif, dan transparan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat Bogor terhadap tata kelola anggaran daerah.

​Penghentian Proyek Bermasalah: Meminta audit investigatif menyeluruh dari BPK/BPKP atas seluruh proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *