Sintang, Kalimantan, BERITAPANTAU.COM | Kegiatan PETI yang ada disungai kapuas tepat nya di wilayah kelurahan,mengkurai kapuas kanan hilir kecamatan sintang,kabupaten sintang kembali marak
Aktivitas PETI ini berada lingkungan kota dan tidak jauh dari Polsek kota dan polres Sintang,jadi terkesan aneh,kok di biar kan
tim investigasi awak media melakukan penulusuri wilayah kelurahan mengkurai kapuas kanan hilir kecamatan sintang,kabupaten sintang sebanyak kurang lebih 10 set kamis 15 september 2024
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media ini menyampaikan; “Kami tidak tau bang mereka bekerja sudah beberapa lama, kalau tidak salah sudah 2 minggu lah bang, dan yang bekerja disitu lanting warga setempat juga, Tapi bagusnya abg tanyakan saja langsung ke pekerja, takutnya saya salah ngomong”, ungkapnya
Dan seakan para pekerja tidak takut dengan APH,Di duga ada setoran sehingga mereka bebas bekerja dengan aman,
Secara aturan hukum tindakan ini masuk pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Milyar rupiah.
(Tim/Red)
Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran honor di SDN 1…
Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di…
Beritapantau.com||Bogor - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah…
Beritapantau.com||Bogor - Di tengah teriakan kesulitan biaya sekolah dan rusaknya ruang kelas di pelosok Kabupaten…
Beritapantau.com||JONGGOL, BOGOR – Isu mengenai pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga bersumber…
Beritapantau.com||Sukaraharja — Masyarakat Desa Sukaraharja bersama sejumlah insan media menyampaikan keprihatinan mendalam atas unggahan di…