Hukum & Kriminal

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Melawi, Kalimantan Barat.-BERITAPANTAU.COM

Hutan di Kabupaten Melawi Propinsi Kalimantan barat terancam punah, Sebab, hampir saban hari truk truk lakukan pengangkutan kayu dari perhuluan kecamatan di Melawi, setiap malam Ratusan batang bahkan ribuan batang kayu jenis kelas Dua ( BENGKIRAI, MERANTI, KELADAN DAN KAYU ULIN/BELIAN ) diangkut menggunakan truk dari kecamatan Sokan menuju Nanga Pinoh bahkan sampai ke Luar kabupaten Melawi.

Penggarap hutan tanpa izin tanpa memikirkan akibatnya, serta masa depan anak cucu ke depan, dan Bahkan, banyak pelaku di duga ilegal logging tersebut melakukan pengemasan dari ukuran kaleng ke ukuran persegi sesuai kebutuhan konsumsi di wilayah kecamatan Sokan, diduga tak mengantongi ijin resmi dari dinas terkait seperti IPK sampai ijin angkut serta tak mengantongi SVLK.

Tindak pidana ilegal logging sudah jelas di atur dalam berberapa undang undang.Undang undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan,Tindak pidana ilegal logging di atur dalam pasal 50 dan ketentuan pidana di atur dalam pasal 78

Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.Tindak pidana ilegal logging di atur dalam pasal 7 sampai 8.Ancaman pidana untuk ilegal logging diatur dalam pasal 83 Ayat 1 huruf b, yaitu pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar

Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,dan pembalakan liar merupakan salah satu faktor penyebab degradasi hutan

Beberapa inisal pemilik sowmel kayu di kecamatan Sokan kabupaten Melawi Kalimantan barat, Aji, kelabuk, kijik, Joni dan Tarno, bahkan masih belasan sowmel penggergajian kayu di kecamatan Sokan yang setiap hari nya melakukan aktifitas penjualan kayu dari kecamatan Sokan tersebut menggunakan truk truk bahkan beberapa truk yang kami jumpai di perjalanan tidak memiliki plat no kendaraan, Dalam operasi nya.
Kami menduga kayu kayu tersebut ilegal tidak ada legalitas yang jelas terkait dokumen kayu yang di angkut.

Sampai berita ini di terbitkan somel somel masih bebas beroperasi dengan aman, mohon dlhk provinsi turun untuk mengecek Tunggul Tunggul kayu yang di duga bekas pembalakan liar dan mengecek surat surat ijin somel somel

Berita ini sekaligus sebagai laporan dari masyarakat, agar Kapolri serta pihak kehutanan terkhusus kLHK serta Polda Kalbar bisa segera mungkin melakukan tindakan karena sangat merugikan negara.
Tim/Red

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

6 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

1 minggu ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

1 minggu ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

1 minggu ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

1 minggu ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

1 minggu ago