Hukum & Kriminal

Lapor Pak Kapolri Dan Pak Kapolda Kalbar Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )Kembali Marak Di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat

Sanggau Kalbar,BERITAPANTAU.COM

Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )kembali marak di Kabupaten Sanggau kalimantan Barat.

Menurut informasi dari waga masyarakat bahwa Penambang Emas tanpa izin beroperasi tepatnya di desa Sungai Batu dan desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Sanggau.

Menurut warga yang tidak ingin namanya dituliskan mengatakan, “Pekerja Peti telah beroperasi sekitar Satu minggu dengan lokasi di darat, di Desa Sungai Batu dan Mapai Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Sanggau, dan dimohon kepada teman teman media untuk memonitor”, katanya melalui Pesan Singkat whatsaap miliknya.

Baca Juga Berita Yang Lain Nya..

Warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa kegiatan pertambangan sangat merusak lingkungan dan juga sudah diatur dalam undang-undang dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam peraturan juga bahwa dalam undang-undang ” Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Tim/Red

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

2 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

3 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

4 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

5 hari ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

6 hari ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

7 hari ago