Hukum & Kriminal

Adanya Sistem Zona Menjadi Ajang Pungli Panitia PPDB dan Kepala Sekolah, Dampaknya Ratusan Anak Terancam Putus Sekolah

Bogor_Beritapantau_com. Adanya pungutan liar di berbagai Sekolah Menengah Pertama (SMP) Khususnya SMP Negeri 3 Citeureup Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang dilakukan oleh oknum pihak panitia PPDB dan Sekolah dengan memungut uang di kisaran 3 juta sampai dengan 5 juta rupiah dengan total calon siswa yang di pungut kurang lebih sekitar 60 orang. Ternyata satupun tidak diterima, sehingga membuat para calon siswa tersebut terancam putus sekolah, dan sampai berita ini di muat pihak APH belum juga turun untuk menindak lanjuti, seakan-akan tutup mata, dan kejadian ini ternyata bukan hanya di SMP Negeri 3 Citeureup saja. Hal serupa terjadi juga di SMP Negeri 1 Tajur halang yang menerima siswa lewat pintu belakang.

Kamis, 11 Juli 2024, Team AWPI datang menyambangi SMP 1 Tajur halang melihat di satu ruangan, ada seorang guru sedang sibuk memasukkan siswa lewat JALUR TITIPAN, ketika di komfirmasi, benar siswa yang sedang ia masukin ke data komputer semuanya titipan dan perintah Kepalah Sekolah, sedangkan pengumuman sudah keluar pada Selasa 9 Juli 2024, ini sudah jelas melanggar aturan dan ada indikasi dugaan korupsi.

Pada waktu dan masih di halaman SMP Negeri 1Tajur Halang Ketua DPC AWPI ( Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ) Diana Papilaya menyampaikan ke awak media bahwa “kejadian ini akan saya laporkan ke APH, sebab sudah jelas ada indikasi dugaan korupsi dan menyalahi aturan yang telah disepakati oleh ketua panitia PPDB, atau memang ada indikasi kerja sama antara dinas dan para kepala sekolah untuk meraup keuntungan, atas kejadian ini jelas saya sebagai ketua DPC AWPI akan membuat laporan resmi ke APH. ” tutupnya.

Sungguh aneh dari Kepala Dinas Pendidikan sampai ke Kabid dan Ketua PPDB, semuanya tidak pernah mau ditemui, begitu juga di hubungi melalui seluler dan WA tidak pernah ada jawaban. Sehingga isu-isu yang beredar seperti benar adanya.

(Red_Whd)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

13 jam ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

1 hari ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

2 hari ago

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

3 hari ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

3 hari ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

5 hari ago