Categories: Uncategorized

Pemdes dan Oknum RT Cikahuripan Diduga Raup Ratusan Juta Rupiah dari Program PTSL

Bogor_Beritapantau.Com
Pada hari jum.at tanggal 12 juli 2024
dalam Program Sertifikasi Tanah yang dicanangkan oleh Presiden Repbulik Indonesia Ir Joko Widodo di duga menjadi ajang pungli oleh oknum pemdes di Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

Sedangkan biaya untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang ditetapkan oleh ketentuan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Tiga Menteri sebesar Rp 150.000,- untuk pembuatan satu sertifikat tanah warga sesuai bidang tanah yang dibuat, namun ketika awak media bersama LSM PERKASA ke lokasi menemui salah satu warga untuk di mintai keterangan soal biaya pembuatan surat tanah di Kp Cibeber 1 dan Kp Cibeber 2 dan Kp Cipari jawaban nya “memang di pinta tuk biaya surat segel. ” Ucap warga tersebut.

Dengan kuota 1500 ada 24 RT dibagi tiga kampung yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan bahwa “ada beberapa oknum RT meminta biaya dari Rp 500.000 sampai Rp 1.500.000 dengan modus untuk mengurus ptsl, ” Ujar warga Cikahuripan.

“Betul pak kami diminta uang untuk mengurus segel agar bisa masuk daftar ptsl, demi untuk mendapatkan sertifikat kami rela mengeluarkan uang tersebut.” Terang warga

Ketua DPC LSM Perkasa Bogor Raya ketika dimintai tanggapan mengatakan “ini merupakan pungli berjamaah yang dilakukan oleh aparat desa mulai dari tingkat RT sampai kepala desa. ” Kata Ketua LSM Perkasa.

Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan segera melanjutkan masalah ini dan keluhan warga ke APH Ini sudah  jelas mengkangkangi peraturan SKB tiga menteri

Untuk itu pihaknya meminta agar kejaksaan ( Kajari ) Kabupaten Bogor dan Inspektorat segera memanggil oknum kepala Desa yang sudah melakukan pungli tersebut.

Sesuai aturan dan melanggar hukum UU tindak pidana adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang undang no 31 tahun 1999 junto no 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi apalagi adanya pungutan liar merupakan yang harus di berantas ( extra ordinary crime)

DPC LSM Perkasa Kabupaten Bogor dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas  tidak ada lagi biaya di luar ketentuan pungli merupakan sebuah pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada pasal 368 KUHP menyatakan “barang siapa dengan maksud untuk meraup keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan sengaja secara melawan hukum ancaman untuk memberikan sebagian milik atau karena terpaksa dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun ( 9 ) tahun” . (Tuturnya}

Redaksi

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Janji ‘Babat Sampai Akar’ Tapi Identitas Disembunyikan, Komitmen Bupati Bogor Dipertanyakan.

Beritapantau.com||Bogor - Sungguh luar biasa keren akhirnya kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan…

1 jam ago

OPINI: Ironi WTP Kabupaten Bogor—Gelar “Suci” di Tengah Borok AnggaranOleh: RR

Beritapantau.com||Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seharusnya menjadi simbol tertinggi integritas dan transparansi tata kelola keuangan.…

2 jam ago

“Anggaran Rp70,6 Juta, Realisasi Rp51 Juta: Ke Mana Sisa Dana Honor di SDN 1 Kertaraharja?”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran honor di SDN 1…

19 jam ago

“Diduga Sistematis, Dana PIP Siswa SDN 1 Kertaraharja Raib: Oknum Kepala Sekolah Lama Disorot, LBH Tunas Bangsa Minta APH Bertindak Tegas”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di…

19 jam ago

Ironi Pendidikan di Kabupaten Bogor: Antara Proyek Fiktif Efisiensi dan Hilangnya Nalar Edukasi.

Beritapantau.com||Bogor - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah…

1 hari ago

Tragedi Anggaran Pendidikan Bogor: Digitalisasi atau Korupsi Gaya Baru?

Beritapantau.com||Bogor - Di tengah teriakan kesulitan biaya sekolah dan rusaknya ruang kelas di pelosok Kabupaten…

1 hari ago