Bogor_Beritapantau.Com
Pada hari jum.at tanggal 12 juli 2024
dalam Program Sertifikasi Tanah yang dicanangkan oleh Presiden Repbulik Indonesia Ir Joko Widodo di duga menjadi ajang pungli oleh oknum pemdes di Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Sedangkan biaya untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang ditetapkan oleh ketentuan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Tiga Menteri sebesar Rp 150.000,- untuk pembuatan satu sertifikat tanah warga sesuai bidang tanah yang dibuat, namun ketika awak media bersama LSM PERKASA ke lokasi menemui salah satu warga untuk di mintai keterangan soal biaya pembuatan surat tanah di Kp Cibeber 1 dan Kp Cibeber 2 dan Kp Cipari jawaban nya “memang di pinta tuk biaya surat segel. ” Ucap warga tersebut.

Dengan kuota 1500 ada 24 RT dibagi tiga kampung yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan bahwa “ada beberapa oknum RT meminta biaya dari Rp 500.000 sampai Rp 1.500.000 dengan modus untuk mengurus ptsl, ” Ujar warga Cikahuripan.
“Betul pak kami diminta uang untuk mengurus segel agar bisa masuk daftar ptsl, demi untuk mendapatkan sertifikat kami rela mengeluarkan uang tersebut.” Terang warga
Ketua DPC LSM Perkasa Bogor Raya ketika dimintai tanggapan mengatakan “ini merupakan pungli berjamaah yang dilakukan oleh aparat desa mulai dari tingkat RT sampai kepala desa. ” Kata Ketua LSM Perkasa.
Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan segera melanjutkan masalah ini dan keluhan warga ke APH Ini sudah jelas mengkangkangi peraturan SKB tiga menteri
Untuk itu pihaknya meminta agar kejaksaan ( Kajari ) Kabupaten Bogor dan Inspektorat segera memanggil oknum kepala Desa yang sudah melakukan pungli tersebut.
Sesuai aturan dan melanggar hukum UU tindak pidana adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang undang no 31 tahun 1999 junto no 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi apalagi adanya pungutan liar merupakan yang harus di berantas ( extra ordinary crime)
DPC LSM Perkasa Kabupaten Bogor dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas tidak ada lagi biaya di luar ketentuan pungli merupakan sebuah pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada pasal 368 KUHP menyatakan “barang siapa dengan maksud untuk meraup keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan sengaja secara melawan hukum ancaman untuk memberikan sebagian milik atau karena terpaksa dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun ( 9 ) tahun” . (Tuturnya}
Redaksi
