Hukum & Kriminal

Limbah PT.APS Kembali Cemari Sungai Sekayok, Warga Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum: “Usut Tuntas!”

Sanggau, Kalbar – BERITAPANTAU.COM

Tanggul kolam limbah PT. Agro Palindo Sakti (APS) kembali ambrol pada Senin (27/5), menyebabkan limbah mengalir ke Sungai Sekayok.

Ini merupakan kejadian ketiga kalinya sejak 2016, menimbulkan kekhawatiran warga dan pertanyaan terkait kinerja penegak hukum.

“Sungai Sekayok ini sumber air baku bagi PDAM Sosok, yang melayani kebutuhan air minum masyarakat. Pencemaran berulang ini membahayakan kesehatan dan kelestarian lingkungan,” ujar F. Luncung, Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau, dengan nada prihatin.

Luncung mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau yang tidak menindak tegas PT.APS.

“Harusnya izin operasional PKS ini dicabut dan diusut pidana sesuai Pasal 374 UU Lingkungan Hidup!” tegasnya.

Ia menduga adanya lobi-lobi dari pihak perusahaan ke pejabat sehingga izin operasi tidak dicabut.

“Coba lihat, kejadian ini sudah berulang, tapi kok aparat penegak hukum dan pejabat pemberi izin seolah-olah menutup mata?” tanyanya dengan nada heran.

Luncung pun menyayangkan sikap wakil rakyat yang terkesan tidak peduli dengan masalah ini.

“Dimana suara mereka? Ini masalah serius yang berdampak langsung bagi masyarakat banyak, terutama pelanggan PDAM Sosok,” kritiknya.

Di sisi lain, Manager PKS Habibi mengaku telah melaporkan kejadian ini ke instansi terkait dan melakukan penanganan sesuai standar perusahaan.

“Kami sudah laporkan ke instansi terkait dan lakukan penanganan sesuai standar,” jelasnya.

Namun, Luncung tetap mempertanyakan kelambanan aparat penegak hukum dan pejabat pemberi izin.

“Standar perusahaan itu apa? Buktinya pencemaran ini terus berulang!” tegasnya.

Masyarakat Sanggau mendesak agar kepolisian segera mengusut kasus pencemaran sungai dan lingkungan ini.

“Usut tuntas!” teriak warga dalam aksi protesnya. Kejadian berulang ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada tindakan tegas untuk melindungi kesehatan dan kelestarian lingkungan.***

Tim Red

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

2 jam ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

21 jam ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

2 hari ago

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

3 hari ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

3 hari ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

5 hari ago