Sanggau, Kalbar – BERITAPANTAU.COM
Tanggul kolam limbah PT. Agro Palindo Sakti (APS) kembali ambrol pada Senin (27/5), menyebabkan limbah mengalir ke Sungai Sekayok.
Ini merupakan kejadian ketiga kalinya sejak 2016, menimbulkan kekhawatiran warga dan pertanyaan terkait kinerja penegak hukum.
“Sungai Sekayok ini sumber air baku bagi PDAM Sosok, yang melayani kebutuhan air minum masyarakat. Pencemaran berulang ini membahayakan kesehatan dan kelestarian lingkungan,” ujar F. Luncung, Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau, dengan nada prihatin.
Luncung mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau yang tidak menindak tegas PT.APS.
“Harusnya izin operasional PKS ini dicabut dan diusut pidana sesuai Pasal 374 UU Lingkungan Hidup!” tegasnya.
Ia menduga adanya lobi-lobi dari pihak perusahaan ke pejabat sehingga izin operasi tidak dicabut.
“Coba lihat, kejadian ini sudah berulang, tapi kok aparat penegak hukum dan pejabat pemberi izin seolah-olah menutup mata?” tanyanya dengan nada heran.
Luncung pun menyayangkan sikap wakil rakyat yang terkesan tidak peduli dengan masalah ini.
“Dimana suara mereka? Ini masalah serius yang berdampak langsung bagi masyarakat banyak, terutama pelanggan PDAM Sosok,” kritiknya.
Di sisi lain, Manager PKS Habibi mengaku telah melaporkan kejadian ini ke instansi terkait dan melakukan penanganan sesuai standar perusahaan.
“Kami sudah laporkan ke instansi terkait dan lakukan penanganan sesuai standar,” jelasnya.
Namun, Luncung tetap mempertanyakan kelambanan aparat penegak hukum dan pejabat pemberi izin.
“Standar perusahaan itu apa? Buktinya pencemaran ini terus berulang!” tegasnya.
Masyarakat Sanggau mendesak agar kepolisian segera mengusut kasus pencemaran sungai dan lingkungan ini.
“Usut tuntas!” teriak warga dalam aksi protesnya. Kejadian berulang ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada tindakan tegas untuk melindungi kesehatan dan kelestarian lingkungan.***
Tim Red