A. Menyampaikan keprihatinan atas bencana gempa bumi yang terjadi di beberapa wilayah Bayah, Banten tersebut. MPR mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan tim relawan segera turun ke lapangan untuk memberikan pertolongan kepada warga Bayah, dan berupaya menyisir wilayah yang terdampak gempa guna memastikan tidak adanya korban jiwa ataupun korban luka-luka, serta memastikan dampak kerugian materil.
B. Meminta BNPB bersama BPBD dan tim gabungan untuk terus berupaya melakukan penanganan pasca gempa, dengan mendata secara akurat kerugian material yang terjadi, disamping melakukan kaji cepat dampak gempa bumi di wilayah tersebut. Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah dapat mulai menyusun rencana aksi berserta biaya yang dibutuhkan untuk penanggulangan serta pemulihan pasca gempa.
C. Meminta pemerintah daerah setempat untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat terdampak gempa yang melakukan pengungsian, disamping memberikan imbauan serta mengingatkan masyarakat setempat agar tetap waspada terhadap gempa susulan yang bisa kapanpun terjadi, dan meminta masyarakat untuk terus mengupdate informasi terkini terkait potensi kebencanaan termasuk yang berhubungan dengan mitigasi juga penanganan bencana.
D. Meminta komitmen BNPB, BPBD dan Pemda untuk mengkoordinir bantuan sosial untuk korban gempa, termasuk pendistribusian batuan sosial tersebut, di samping mengoptimalkan kinerja dalam menghadapi situasi dan kondisi bencana hidrometeorologi yang belakangan sering terjadi di sejumlah wilayah. Sehingga, kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana efektif serta maksimal dalam meminimalisir dampak buruk yang timbul akibat bencana.
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk mengoptimalkan rencana pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama tersebut, utamanya dalam hal integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar bisa dilakukan dengan lebih baik.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat beserta ketentuan atau prosedur yang berlaku, sehingga seluruh masyarakat bisa memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut.
C. Menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenag, yang mempermudah akses bagi seluruh umat beragama di Indonesia melalui keberadaan KUA, dan meminta agar KUA dapat sepenuhnya sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, berkoordinasi dengan seluruh pemuka agama di Indonesia terkait rencana tersebut, agar ke depannya bisa dilakukan penyesuaian fungsi KUA tanpa harus mengganggu ketentuan yang berlaku di masing-masing agama. (BAY)
Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…
Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…
JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…
CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…
BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…
BOGOR – Kabupaten Bogor merayakan Hari Jadi Bogor (HJB) yang ke-544 dengan penuh khidmat dan…