Ekonomi Kreatif & Budaya

BAZNAS Bersama Alfiq Tour Jalin Kerja Sama Program Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

*SIARAN PERS*
_Nomor: 638/HUM-BAZ/X/2023_
Jum’at, 6 Oktober 2023

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjalin kerja sama dengan perusahaan yang bergerak dibidang jasa perjalanan Umroh dan Haji, PT. Akmalusya Fiqoh (Alfiq Tour), dalam program pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Kolaborasi BAZNAS dan Alfiq Tour ini berupa program “Haji dan Umroh semakin Berkah dengan Sedekah”. Sedekah yang terkumpul akan digunakan untuk membantu program-program BAZNAS dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Deputi 1 BAZNAS RI M. Arifin Purwakananta bersama Direktur Utama PT. Akmalusya Fiqoh H. Engkus Kusnadi, di Gedung BAZNAS, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Deputi 1 BAZNAS RI M. Arifin Purwakananta mengatakan, kerja sama ini merupakan upaya BAZNAS dalam memfasilitasi umat untuk melaksanakan kewajiban Zakat, Infak, Sedekah (ZIS).

“Kerja sama program sedekah ini mengajak para jemaah haji maupun umroh dan tim umroh lain untuk bersedekah karena Allah, yang nantinya akan digunakan untuk berbagai program yang bermanfaat,” ujarnya.

Arifin menjelaskan, BAZNAS di sini memfasilitasi, menjaga, menyalurkan amanahnya, melaporkan amanah yang dititipkan dan kemudian bertanggung jawab atas pemberdayaan para dhuafa agar berkah dan berdaya.

“Semoga kerja sama ini mendapat berkah dari Allah SWT. Mudah-mudahan kerja sama ini juga menjadi syiar kita kepada masyarakat agar semakin cinta zakat,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Akmalusya Fiqoh H. Engkus Kusnadi mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kerja sama ini.

“Ini merupakan kewajiban kita semua, kita utamakan niatnya karena Allah, niatnya ibadah dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Engkus melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung program-program BAZNAS dalam membantu masyarakat di Tanah Air sehingga lebih sejahtera.(bay)

Ubay

Recent Posts

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

9 jam ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

1 hari ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

2 hari ago

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

3 hari ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

3 hari ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

5 hari ago