BUKITTINGGI, BERITAPANTAU.com
Proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bukittinggi dinilai mengabaikan hak pekerja, dari pantauan di lokasi pekerjaan pembangunan penampungan pasar bawah / kuliner eks. Stasiun Bukittinggi sebesar Rp.12.910.999.999.21 sumber dana APBD tahun anggaran 2023
Bahwa proyek tersebut memperkerjakan buruh kasar dalam pembangunan penampungan pedagang pasar bawah / kuliner eks. Stasiun Bukittinggi tidak main-main anggarannya.
Namun sangat di sayangkan Cv. Aie Bareh tidak mengacuh UU Ri No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Dimana hak pekerja buruh bangunan harus mendapatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Maka hal tersebut kuat di duga melanggar keselamatan dan kesehatsn kerja (K3).
Seperti hak pekerja buruh bangunan kontruksi adalah, memakai kacamata pelindung, masker, sarung tangan, sepetu pelundung (boot), helem pengaman, pelindung telinga, dan rompi safety. Dari pantaun awak media ini tidak satu pun pekerja buruh kasar CV. Aie Bareh mengikuti aturan tersebut.
Ketua Solidaritas Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) Ikwan Tambrin Tampubolon, SE mengatakan kepada awak media ini (26/09/23) jika memperhatikan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Kerja pasal 23 kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. 2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan kesehatan kerja.3.Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) di tetapkan dengan peraturan pemerintahan.
Sambungnya (ikwan-red) sanksi pidana kepada kontraktor Cv. Aie Bareh bisa di jerat pidana apa bila mengabaikan hak pekerja, yang tertuang dalam (2) peraturan perundangan tersebut pada (1) dapat ancaman pidana atas pelanggaran peraturan dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan. Undang Undang Ri No.13 Tahun 2003 bila tidak menerapkan K3 tegasnya menyampaikan kepada media ini. (RED)