BOGOR – BERITAPANTAU.COM
Maraknya praktek penyalahgunaan BBM Subsidi kerap terjadi, Fenomena tersebut sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Kendati, para pemain bahkan hingga pemilik bisnis penyalahgunaan BBM subsidi itu sendiri dari kalangan institusi, aparat. Dalam hal ini menjadi sorotan Koordinator Nasional (koornas) LSM Berkoordinasi, Marjuddin Nazwar menilai APH harus menindak tegas dan berikan sanksi hingga pecat oknum aparat yang diduga terlibat. Selasa, (01/08/2023).
Marjudin Nazwar selaku Kornas DPP LSM berkoordinasi desak APH untuk segera menindak tegas oknum yang terlibat, menurutnya dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan pihak penegak hukum, migas, dan Pertamina yang mana dugaan aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi telah marak di kabupaten Bogor itu.
“Iya para pelaku bisnis ilegal itu harus segera ditindak kami akan laporkan dan Surati pihak terkait,”Ungkapnya saat di mintai tanggapan.
Ini sudah jelas semua yang terlibat harus segera ditindak dan pihak terkait berikan sanksi efek jera”, imbuhnya.
Dalam penelusuran awak media, Para mafia itu dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya dengan membeli minyak (BBM) jenis solar subsidi dari SPBU diduga menggunakan kendaraan modifikasi yang mana aktifitas tersebut telah menjadi kelangkaan BBM subsidi dan tidak tepat sasaran.
Seharusnya BBM bersubsidi untuk masyarakat menengah ke bawah, pasalnya jadi ajang bisnis ilegal demi mencari keuntungan yang signifikan dengan cara membeli BBM subsidi dan kemudian di jual kembali dengan harga Industri ke perusahan-perusahaan.
Selanjutnya, Paparnya marjudin “hal ini para mafia menyalahgunakan BBM bersubsidi, sangat jelas. melalui UU migas nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.
Hingga berita ini di terbitkan tim investigasi akan menelusuri dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah kabupaten Bogor tersebut dan akan menindaklanjuti kepihak Pertamina, BPH Migas, Kementerian ESDM, dan Pihak yang berwenang untuk segera ditindak.
Modus operandinya,dengan membuat kendaraan di modifikasi didalamnya terdapat kempu atau gentong yang siap menampung BBM subsidi kapasitas mencapai ribuan liter dalam melakukan Operasinya melalui pembelian di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai targetnya. (red)