PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil mengupayakan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp127.276.655.336,50 (seratus dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh enam koma lima puluh rupiah).
Langkah penyelamatan keuangan negara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi No: SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No: PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026, yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan negosiasi dan mediasi dengan keluarga Ahli Waris Almarhum H. Abdul Halim Ali (mantan Direktur Utama PT SMB).
Rincian Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025, total kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50 terdiri atas:
– Nilai Aset Tanah Negara: Rp2.557.900.000,00
(Penguasaan tanah di Kawasan Sauka dan Area Pengelolaan Lainnya tanpa izin sah oleh PT SMB)
– Nilai BPHTB: Rp201.580.277,50
(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya diterima negara)
– Keuntungan Ilegal Perkebunan: Rp124.517.175.059,00
(Nilai ilegal dari kegiatan perkebunan tanpa izin oleh PT SMB)
Kesepakatan & Skema Pembayaran Bertahap.
Dari hasil mediasi yang berjalan persuasif, pihak Ahli Waris dan PT SMB beritikad baik serta setuju untuk membayar seluruh kerugian keuangan negara secara bertahap dengan skema sebagai berikut:
1. Tahap Pertama: Pembayaran awal sebesar Rp10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah).
2. Jangka Waktu Pelunasan: Sisa kewajiban akan diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak pembayaran tahap pertama.
3. Jadwal Pembayaran: Dilakukan pada setiap hari kerja terakhir di setiap bulannya.
4. Nominal Minimal per Tahap: Setiap cicilan bulanan ditetapkan minimal Rp9.690.000.000,00 (sembilan miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah) hingga seluruh nilai kewajiban lunas 100%.
Seluruh dana ganti kerugian negara tersebut disetorkan langsung ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan hukuman badan (pemidanaan), namun juga menitikberatkan pada Penyelamatan & Pemulihan Keuangan Negara (Asset Recovery) demi memberikan kemanfaatan nyata bagi negara dan masyarakat. (Redaksi)


